PERPAJAKAN

Belajar Cukai dari Bapak Cukai Dunia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 14:56 WIB
Belajar Cukai dari Bapak Cukai Dunia

BERDASARKAN komparasi atas implementasi kebijakannya di berbagai negara, cukai yang merupakan pajak tidak langsung belum memiliki konsep serta definisi yang seragam dan jelas hingga saat ini. Padahal, cukai sendiri merupakan salah satu jenis pungutan tertua di seluruh dunia.

Buku berjudul ‘Theory and Practice of Excise Taxation: Smoking, Drinking, Gambling, Polluting, and Driving’ menjadi salah satu buku yang mengulas tentang cukai. Ciri khas dari cukai yang disusun oleh Sjibren Cnossen dalam buku yang diterbitkan oleh Oxford University Press pada 2005 ini sering disebut sebagai definisi cukai yang paling komprehensif.

Karakteristik tersebut meliputi cakupan kebijakannya yang bersifat selektif, tujuan kebijakannya yang bersifat diskriminatif, serta besarnya beban cukai ditentukan oleh pengukuran suatu unit yang bersifat kuantitatif.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Cnossen sendiri tampaknya ingin melanjutkan kiprahnya sebagai ‘Bapak Cukai Dunia’ melalui buku ini. Pasalnya, pada 1970-an, dia juga menulis dua buku lain yang membahas mengenai cukai sebagai jenis pajak selektif.

Buku itu adalah ‘Sales Tax and Excise Systems of the World’ dan ‘Excise Systems: A Global Study of the Selective Taxation of Goods and Services’. Tidak mengherankan, nama akademisi dari Maastricht University tersebut jarang sekali luput dari berbagai literatur yang membahas mengenai cukai dalam empat dekade terakhir.

Sebagai penulis sekaligus editor buku, Sjibren Cnossen tidak sendiri menjadi kontributor. Ada beberapa nama lain dari berbagai institusi ternama yang menyumbangkan karyanya. Beberapa di antaranya adalah Nils Axel Braathen dari OECD, Don Fullerton dari University of Texas, serta David Michael Newbery dari University of Cambridge.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Hal tersebut yang juga menjadi sisi kekurangan dari buku yang terdiri dari delapan bab dengan sembilan orang kontributor ini. Kekurangan itu terutama dari sisi gaya bahasa yang cenderung kurang selaras. Selain itu, beberapa tulisan juga masih belum banyak mengungkapkan gagasan yang cukup baru mengenai cukai selain dari yang ditulis oleh Cnossen sendiri sebagai penulis utama.

Namun, koleksi esai dalam buku ini dapat dikatakan telah mampu memberikan gambaran awal apabila para pembacanya yang ingin melakukan analisis lebih lanjut mengenai kebijakan cukai maupun pajak tidak langsung.

Selain bahasan Cnossen mengenai tinjauan aspek politik dan ekonomi kebijakan cukai, salah satu bahasan lain yang cukup ‘segar’ ialah mengenai pengenaan cukai atas pengelolaan sampah padat di tingkat kabupaten atau kota (municipal solid waste). Sebagai informasi, tidak seperti alkohol ataupun produk tembakau, sampah sendiri belum banyak diterapkan menjadi objek cukai di berbagai negara.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Don Fullerton membahas kebijakan ini mulai dari sisi teori hingga penghitungan beban cukai yang optimal atas sampah-sampah tersebut. Tak ketinggalan, dia juga menyampaikan pertimbangan dari sisi administrasi. Analisisnya dilakukan di tingkat negara bagian Amerika Serikat.

Selain sampah, ada pula sejumlah topik bahasan dari kontributor lainnya, yatu mengenai kebijakan cukai atas alkohol, produk tembakau, permainan judi, kemacetan, serta produk lain yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Buku ini sangat relevan bagi Anda yang ingin memperluas wawasan mengenai cukai, baik untuk akademisi, praktisi, maupun pembuat kebijakan. Tertarik mengulas cukai dari ahlinya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024