HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bekraf Dorong HKI Bisa Jaminan Pembiayaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 17:41 WIB
Bekraf Dorong HKI Bisa Jaminan Pembiayaan

Deputi Bidang Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Julianto.

JAKARTA, DDTCNews – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) belum dianggap sebagai aspek yang krusial bagi pelaku ekonomi kreatif Indonesia. Penguatan manfaat hak paten menjadi garapan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Deputi Bidang Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Julianto mengatakan perlu kebijakan insentif untuk menarik minat pelaku usaha mengurus dokumen HKI. Salah satu yang dikedepankan adalah menjadikan sertifikat HKI sebagai alat untuk melakukan pembiayaan.

Usulan ini, paparnya, sudah masuk dalam RUU Ekonomi Kreatif yang saat ini berada di DPR. Adanya kebijakan ini diharapkan mampu menarik pelaku usaha dalam mengurus setifikasi HKI kepada Kemenkumham.

Baca Juga:
Awal 2020, Bea Cukai Tindak Importasi Barang dengan Merek Palsu

“Sedang kita usahakan untuk masuk dalam ketentuan RUU Ekraf yang saat ini sedang dibahas bersama DPR. Saat ini sebenarnya dalam UU Hak Cipta dan Hak Paten itu sudah disebutkan bahwa paten dan hak cipta itu bisa dijadikan fidusia,” katanya, Senin (8/4/2019).

Menurutnya, tugas Bekraf saat ini adalah menyusun tata cara pemberian fasilitas pembiayaan berbasis HKI. Dengan demikian, ketika aturan setingkat UU sudah diteken maka bisa langsung diimplementasikan.

Hal ini menurutnya penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan segala keterbatasaan saat ini, kontribusi ekonomi kreatif setiap tahunnya mencapai Rp1.105 triliun.

Baca Juga:
Sadari Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, Bekraf Gandeng WIPO

Ari menjabarkan salah satu tantangan dalam pembiayaan aset tak berwujud seperti paten dan merek adalah lembaga penilai. Aspek ini, menurutnya, akan manjadi pondasi penting dalam aspek pembiayaan yang tengah digarap oleh Bekraf dan ditargetkan skema pembiayaan rampung di akhir tahun ini.

“Kita ingin buat rumahnya dalam bentuk instrumen pembiayaan berbasis HKI, di mana simple-nya nanti sertifikat HKI itu bisa dijadikan jaminan sebagaimana sertifikat tanah,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2020 | 16:03 WIB PENEGAKAN HUKUM

Awal 2020, Bea Cukai Tindak Importasi Barang dengan Merek Palsu

Rabu, 22 Mei 2019 | 16:05 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sadari Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, Bekraf Gandeng WIPO

Selasa, 09 April 2019 | 15:07 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bekraf: HKI Pelaku Ekonomi Kreatif Masih Rendah

Senin, 08 April 2019 | 15:08 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Duh, Baru 11,05% Pelaku Ekonomi Kreatif yang Kantongi HKI

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024