KABUPATEN BEKASI

Begini Strategi Bekasi Atasi Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 10:42 WIB
Begini Strategi Bekasi Atasi Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran

CIKARANG, DDTCNews – Kebocoran pajak yang kerap terjadi pada sektor perhotelan dan restoran memaksa Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektrik atau online, yaitu e-tax.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Juhandi mengatakan wajib pajak pengusaha pada sektor perhotelan dan restoran bisa membayarkan pajaknya secara elektrik, sehingga memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Tujuan diberlakukan strategi ini yaitu juga sebagai mendorong penerimaan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran terhadap target yang telah ditetapkan, sekaligus untuk menghindari kontak langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak,” ujarnya di Cikarang, Senin (5/3).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Mengingat, Bapenda Kabupaten Bekasi menargetkan penerimaan pajak dari sektor perhotelan dan restoran sebesar Rp95 miliar atau meningkat 1,27% dibanding tahun 2017 yang hanya berkisar Rp93,8 miliar saja.

Adapun, Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah Kabupaten Bekasi Nurdin Muhidin sepakat mengenai penerapan e-tax di wilayah Kabupaten Bekasi. Nurdin menyebutkan beberapa daerah yang sudah menerapkan skema pembayaran online, maka Kabupaten Bekasi perlu juga menerapkannya.

“Berkaca seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya yang sudah menerapkan sistem pembayaran pajak secara online, maka kenapa kita tidak, ya kan?” paparnya seperti dilansir beritacikarang.com.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Sementara itu tak hanya pungutan pajak dari sektor perhotelan dan restoran saja yang digenjot melalui skema online itu, melainkan potensi dari sektor lain yang juga belum sepenuhnya oprimal, antara lain pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan, retribusi parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Lebih jauh, strategi tersebut pun mendapat dukungan dari dewan legislatif DPRD Kabupaten Bekasi karena e-tax dianggap akan memotong pajak dari setiap transaksi yang terjadi di restoran maupun perhotelan, bisa dipantau secara real time, bahkan bisa mengetahui besaran tingkat kunjungan konsumen. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN