PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Begini Ketentuan PPN Penjualan Motor atau Mobil Bekas

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 September 2021 | 18:49 WIB
Begini Ketentuan PPN Penjualan Motor atau Mobil Bekas

Ilustrasi. 

KENDARAAN bermotor kini menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung mobilitas masyarakat. Banyak opsi yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan atas kendaraan bermotor. Salah satunya dengan membeli kendaraan bermotor bekas pakai.

Pembelian melalui pengusaha yang menjajakan kendaraan bermotor bekas tetap terutang pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, mekanisme pengkreditan pajak masukan atas kendaraan bermotor bekas berbeda dengan mekanisme pada umumnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan PPN serta pengkreditan pajak masukan atas penjualan kendaraan bermotor bekas?

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Dasar hukum yang mengatur tentang ketentuan PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas tertuang dalam UU PPN, Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-238/PJ/2002 (KEP-238/PJ/2002), dan Peraturan Menteri Keuangan No.79/PMK.03/2010 (PMK 79/2010).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) KEP-238/PJ/2002, atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha kendaraan bermotor bekas yang semata-mata merupakan barang dagangannya terutang PPN.

Adapun kendaraan bermotor bekas adalah kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih yang kondisinya bukan baru. Kendaraan tersebut juga telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki nomor polisi (Pasal 1 angka 1 KEP-238/PJ./2002).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sementara itu, pengusaha kendaraan bermotor bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya melakukan penjualan kendaraan bermotor bekas. Penjualan kendaraan bekas yang dikenakan PPN adalah penjualan dari pengusaha yang kegiatan usahanya semata-mata menjajakan kendaraan bekas. Simak pula 'Apa Itu PKP Kegiatan Usaha Tertentu?'.

Berdasarkan pada PMK 79/2010, kegiatan usaha yang semata-mata menyerahkan kendaraan bermotor bekas secara eceran termasuk dalam kegiatan usaha tertentu. Untuk itu, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan harus dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (Pasal 9 ayat (7a) UU PPN).

Secara lebih terperinci, pajak masukan atas kendaraan bermotor yang dapat dikreditkan adalah sebesar 90% dari pajak keluaran. Sementara itu, pajak keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan peredaran usaha

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Dengan demikian, PPN yang wajib disetor pengusaha pada setiap masa pajak setara dengan 1% dari peredaran usaha. Guna memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut ilustrasi penghitungan PPN dan pengkreditan pajak masukan atas penjualan kendaraan bermotor.

PT. Gelanggang Motor menggelola showroom mobil dan sepeda motor bekas yang sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak 14 Januari 2014. Pada Januari 2021, PT. Gelanggang motor menjual 4 unit mobil bekas dengan harga jual seluruhnya senilai Rp600 juta.

Sementara itu, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang berhubungan dengan kegiatan usaha pada Januari 2021 berjumlah Rp40 juta. Dengan demikian, PPN yang wajib disetor masa Januari 2021 adalah:

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pajak keluaran (10% x peredaran usaha)
10% x Rp600.000.000 = Rp60.000.000

Pajak masukan yang dapat dikreditkan
90% x pajak keluaran = Rp54.000.000

PPN yang wajib disetor
pajak keluaran – pajak masukan = Rp6.000.000

Sementara itu, pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pada Januari 2021 senilai Rp40 juta tidak dapat dikreditkan (Pasal 3 KEP-238/PJ./2002). Pajak masukan Rp40 juta tersebut juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan/PPh (Pasal 6 PMK 79/2010). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 04:08 WIB

dari contoh di atas, sepertinya lebih beruntung menggunakan mekanisme pengkreditan PM sebesar 90% dari PK ini ya dibandingkan dengan mekanisme normal? karena jika menggunakan mekanisme normal, maka PM yg bisa dikreditkan hanya sebesar 40 jt, sehingga PPN yg seharusnya dibayar sebesar 20 juta, sedangkan jika menggunakan mekanisme pengkreditan PM sebesar 90% dari PK, maka PM yg bisa dikreditkan sebesar 54 jt, sehingga PPN yg dibayar sebesar 6 jt, maka terdapat selisih keuntungan jika menggunakan mekanisme pengkreditan PM 90% dari PK dibandingkan dengan mekanisme normal sebesar 20 jt - 6 jt = 14 jt. benar gak ya kira2? mohon tanggapannya ya min..

21 September 2021 | 19:26 WIB

Bagaimana proses pengkreditan pajak masukan periode Januari 2021 yang 40jt, mohon penjelasannya, terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak