TARGET PAJAK

Begini 3 Cara Pemerintah Genjot Penerimaan Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 16:20 WIB
Begini 3 Cara Pemerintah Genjot Penerimaan Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak dan bea cukai merupakan tulang punggung dalam komponen pendapatan negara. Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapakan sejumlah cara agar setoran perpajakan moncer tahun depan.

Hal tersebut dia ungkapkan saat menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah terhadap berbagai pertanyaan dan pandangan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) tahun 2019.

"Pertama ialah dengan optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penguatan kepatuhan, pengawasan dan penggalian potensi perpajakan dengan memanfaatkan data dan informasi melalui sinergi pertukaran informasi dan joint-audit antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, ekstensifikasi barang kena cukai dan digital goods dan melanjutkan program penertiban impor, ekspor, dan cukai berisiko tinggi," katanya dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (31/5).

Baca Juga:
Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Kemudian langkah kedua adalah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk meningkatkan investasi dan daya saing ekspor antara lain melalui harmonisasi fasilitas pembebasan PPN untuk barang antara.

"Kemudian fasilitasi industri dan perdagangan melalui Pusat Logistik Berikat Industri Kecil Menengah (IKM) dan pengembangan/perluasan fasilitas kawasan industri tujuan ekspor untuk IKM," jelasnya.

Langkah ketiga adalah dengan utilisasi data dan informasi untuk kepentingan perpajakan antara lain melalui implementasi Automatic Exchange of Information (AEol), Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Baca Juga:
Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

"Selain itu, Multilateral Instrument (MLI), Country by Country Reporting (CBCR), dan Authorized Economics Operator (AEO) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM)," tambahnya.

Seperti yang diketahui, pada tahun 2017 tercatat bahwa pertumbuhan penerimaan perpajakan mencapai 4,6% atau tumbuh 12,8% jika tanpa memperhitungkan penerimaan tax amnesty tahun 2016. Sementara itu, hingga akhir bulan April 2018, penerimaan perpajakan telah tumbuh lebih dari 14,9% tanpa memasukkan indikator penerimaan dari program tax amnesty. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan