KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Muhamad Wildan
Senin, 13 Mei 2024 | 10.00 WIB
Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara (kanan) menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu Perekonomian Indonesia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memiliki komitmen untuk meningkatkan penerimaan pajak, bukan menaikkan tarif PPN.

Airlangga mengatakan pihaknya berharap penerimaan pajak bisa makin maksimal dengan dukungan dari implementasi coretax administration system.

"Strategi ke depan adalah bukan kerek PPN, tetapi kerek penghasilan pajak. Kerek penghasilan pajak diharapkan dengan implementasi sistem yang lebih baik. Kalau di DJP ada implementasi coretax, kita harapkan itu bisa maksimal," ujar Airlangga, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Meski demikian, Airlangga masih belum mau memberikan kepastian terkait rencana dilakukannya kajian ulang atas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. "Tentunya targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan telah termuat dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat undang-undang ini, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 12%.

Tarif PPN telah ditetapkan naik dari 10% ke 11% pada April 2022. Tarif PPN dijadwalkan naik lagi menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kapan diberlakukannya kenaikan tarif PPN, pemerintah sesungguhnya memiliki ruang untuk mencegah kenaikan tersebut. Merujuk pada UU PPN, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.

Tarif PPN bisa ditetapkan dalam rentang tersebut berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Namun, pemerintah perlu melakukan pembahasan bersama dengan DPR. Bila pemerintah hendak mengubah tarif PPN, pembahasan perubahan tarif PPN dilakukan oleh pemerintah dan DPR pada saat penyusunan RAPBN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.