SWISS

Bea Masuk Atas Impor Produk Industri Dihapus Mulai Januari 2024

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 09 Februari 2022 | 16:30 WIB
Bea Masuk Atas Impor Produk Industri Dihapus Mulai Januari 2024

ILUSTRASI. Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (7/2/2022).  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

BERN, DDTCNews – Dewan Federal Swiss menghapus kebijakan pengenaan bea masuk pada impor produk industri. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan 1 Januari 2024 mendatang.

Penghapusan pengenaan bea masuk atas impor produk industri bertujuan untuk memperkuat posisi Swiss sebagai kawasan bisnis. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Tarif bea masuk yang saat ini sangat kompleks akan segera disimplifikasi dengan memerhatikan produk-produk industrial,” ujar juru bicara kabinet dalam pernyataannya dalam Tax Notes International , dikutip Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Penghapusan bea masuk pada produk industrial akan memfasilitasi impor produk tersebut. Tak hanya itu, melalui kebijakan ini importir juga akan mendapat harga yang lebih murah dari sebelumnya.

Dari segi bisnis, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing ekonomi Swiss di bidang ekspor dan impor. Terakhir, masyarakat sebagai konsumen menjadi pihak utama yang dapat merasakan keuntungan dari kebijakan ini.

Bagaimana tidak, implikasi dari kebijakan ini adalah turunnya harga impor barang kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Rencana kebijakan ini sebenarnya telah disahkan pada rapat parlemen 2021. Akan tetapi, pemerintah mendapat kewenangan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi pelaku bisnis untuk beradaptasi. Selain itu, dalam kurun waktu tersebut pemerintah juga dapat mempersiapkan berbagai ketentuan teknis yang diperlukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara