KEPABEANAN

Bea Cukai Fasilitasi Kedatangan Vaksin Tahap III

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 18:27 WIB
Bea Cukai Fasilitasi Kedatangan Vaksin Tahap III

Vaksin yang telah diimpor. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memfasilitasi pelayanan segera (rush handling) kedatangan vaksin yang telah memasuki impor tahap III. Ada sebanyak 16 juta dosis bahan baku vaksin dalam bentuk curah yang masuk.

Menjelang akhir 2020, vaksin Covid-19 yang didatangkan dari perusahaan farmasi asal China, Sinovac sebanyak 1,2 juta dosis pada tahap I dan 1,8 juta dosis pada tahap II. Kedatangan vaksin tahap III ini diimpor PT Biofarma pada Selasa (12/1/2021).

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan beserta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyaksikan secara langsung proses pembongkaran vaksin yang dikemas dalam 9 envirotainer (RAP). Vaksin langsung diangkut menuju gudang rush handling untuk proses penyelesaian urusan kepabeanannya.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

“Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas,” ujar Finari, dikutip dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Kamis (14/1/2021).

Terhadap vaksin tersebut, otoritas memberikan fasilitas rush handling karena karakteristik barangnya. Selain itu, ada fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya karena termasuk kategori barang untuk penanganan Covid-19.

Finari menjelaskan layanan rush handling atau pelayanan segera, sesuai dengan ketentuan PMK148/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Adapun fasilitas pembebasan yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Kami akan selalu sigap memberikan pelayanan prima terhadap barang impor khusus penanganan Covid-19 sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi industrial assistance dan trade facilitator,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak