MALAYSIA

Bayar Utang Negara, PM Mahathir Usulkan Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Oktober 2018 | 17:22 WIB
Bayar Utang Negara, PM Mahathir Usulkan Pajak Baru

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana menerapkan pajak baru dan menjual aset negara untuk melunasi utang negara sebanyak MYR1 triliun atau sekitar Rp3.671,65 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Namun dia tidak menjelaskan jenis aset yang akan dijual maupun jenis pajak baru yang akan diberlakukan.

“Penerapan pajak baru dan penjualan aset bisa menjadi strategi untuk meningkatkan penerimaan negara, sehingga bisa membantu melunasi utang Malaysia,” katanya di Kuala Lumpur, Selasa (9/10).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pemerintah Malaysia juga berencana untuk mempertimbangkan kombinasi surat utang dan penerbitan surat utang baru, seiring dengan melakukan penjualan aset untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka pendek.

Rencana penerapan pajak baru tersebut juga sebagai upaya untuk menambal kekurangan penerimaan pajak pasca penghapusan goods and services tax (GST), walaupun penghapusan GST sudah menjadi bagian dari politik pajak Mahathir.

Dengan strategi itu, pria berusia 93 tahun ini berambisi melunasi utang negara dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan. Pemerintahannya yang didominasi oleh Pakatan Harapan akan memprioritaskan upaya untuk memulihkan kekayaan dan perekonomian nasional ke depannya.

Dia menilai pemerintahan sebelumnya yakni kepemimpinan Najib Razak sangat berperan terhadap tingginya utang negara. Dana 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) yang didirikan Najib dan saat ini tengah diinvestigasi dinilai menjadi subjek korupsi dan pencucian uang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara