GIRING NIDJI:

Bayar Pajak Bikin Happy

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 14:06 WIB
Bayar Pajak Bikin Happy

RAMAINYA isu seputar pajak yang tinggi terhadap pekerja seni, membuat vokalis band Nidji, Giring Ganesha Djumaryo atau akrab disapa Giring angkat suara. Giring berharap agar pemerintah mau mempertimbangkan tarif pajak untuk pekerja seni, agar tidak terlalu tinggi.

Giring mengatakan pungutan pajak royalti sebesar 15% masih memberatkan. Giring mencontohkan, jika mendapat bayaran royalti dari label rekaman sebesar Rp10 juta, maka akan dikenakan pajak 15% yang berarti nilainya Rp1,5 juta.

“Kalau mau dipajakin oke, tapi pemerintah harus bangun ekosistem dunia hiburan musik yang lebih baik lagi. Situs-situs download ilegal ditutup, meningkatkan promosi situs legal dengan streaming, tempat pagelaran seni yang memadai diperbanyak dan menegakkan hukum bagi para pembajak VCD dan DVD,” ujarnya, Kamis (14/9).

Baca Juga:
Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Menurutnya, dengan masih banyaknya situs-situ download ilegal dan para pembajak lagu, jumlah penghasilan yang diterima akan berkurang. Ini membuat tarif pajak royalti sebesar 15% bernilai tinggi dengan penghasilan yang rendah.

Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan untuk mengurangi tarif pajak atau membangun ekosistem dunia hiburan musik, karena tidak semua penghasilan dari pekerja seni tinggi.

“Saya yakin, artis kalau sudah masuk label rekaman pasti bayar pajak, tapi negara juga harus bantu agar ekosistem industri hiburan semakin bagus. Saya setiap tahun bayar pajak, tidak besar sih, tapi lumayan. Sebenarnya saya malah happy bayar pajak, karena bisa ikut berpartisipasi untuk negara,” ucap Giring.

Penyanyi asal Bandung ini juga mengaku sudah mengikuti program tax amnesty yang berlangsung pada awal tahun ini agar menjadi wajib pajak yang lebih taat dan patuh kepada negara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP