KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Dian Kurniati | Minggu, 17 Maret 2024 | 14:30 WIB
Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp50,8 triliun untuk membayar gaji ke-13 kepada aparatur negara pada tahun ini. Anggaran tersebut naik 31% dari tahun sebelumnya sebanyak Rp38,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 turut termuat dalam PP 14/2024, yang juga mengatur soal Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran gaji ke-13 kepada kepada aparatur negara ini dijadwalkan mulai Juni 2024.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024 dan kjika belum selesai pada Juni, juga bisa dibayarkan sesudah Juni," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga aparatur negara yang terdiri atas ASN, anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan untuk kebutuhan pendidikan. Alhasil, jadwal pencairannya berbarengan dengan tahun ajaran baru.

Bila diperinci, anggaran gaji ke-13 untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp18 triliun. Untuk ASN daerah senilai Rp21,1 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2024 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Untuk pensiunan, alokasinya Rp11,7 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan alokasi pembayaran gaji ke-13 pada 2024 terjadi karena komponen gaji ke-13 pada tahun lalu hanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Komponen gaji THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara saat ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

"Untuk THR dan gaji ke-13 tidak kena potongan iuran dan PPh-nya ditanggung pemerintah," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD