PER-13/PJ/2020

Baru Terbit! Petunjuk Teknis Pemberian NPWP Secara Jabatan Kepada UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 10:19 WIB
Baru Terbit! Petunjuk Teknis Pemberian NPWP Secara Jabatan Kepada UMKM

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan oleh Dirjen Pajak kepada debitur UMKM yang memanfaatkan fasilitas subsidi bunga bakal dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak terbaru yakni Perdirjen Pajak No. PER-13/PJ/2020. Ketentuan itu juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020.

Dalam PMK 65/2020 disebutkan DJP bisa memberikan NPWP secara jabatan bagi debitur UMKM dengan plafon kredit di bawah Rp50 juta yang hendak menggunakan fasilitas subsidi bunga tetapi masih belum memiliki NPWP.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

"Penelitian administrasi ... dilakukan atas data debitur yang diperoleh Ditjen Pajak (DJP) dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) berdasarkan data debitur penerima subsidi bunga/subsidi margin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan data dan/atau informasi lainnya yang dimiliki oleh DJP," bunyi PER-13/PJ/2020 pada pasal 2 ayat 5, dikutip Selasa (30/6/2020).

Berdasarkan penelitian tersebut, Dirjen Pajak menerbitkan surat keputusan yang memberikan NPWP Pusat secara jabatan. NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha.

Bila wajib pajak UMKM yang memanfaatkan subsidi bunga dan diberi NPWP Pusat ini memiliki tempat usaha yang berada pada wilayah kantor pelayanan pajak (KPP) yang berbeda dengan tempat tinggal, wajib pajak UMKM wajib mendaftarkan diri untuk diberi NPWP Cabang pada KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) pada tempat usaha tersebut.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Bila NPWP yang diterima oleh wajib pajak UMKM sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, wajib pajak UMKM baik orang pribadi maupun badan dapat mengajukan aktivasi electronic filing identification number (EFIN) serta mengajukan permintaan kembali kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) pada KPP atau KP2KP yang berada di tempat tinggal wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga mendapatkan perlakuan khusus yakni dibebaskan untuk mengaktifkan EFIN atau permintaan kembali kartu NPWP dan SKT di seluruh KPP dan KP2KP.

Selain harus memiliki NPWP, terdapat tiga syarat lain yang harus dipenuhi oleh debitur UMKM agar bisa memanfaatkan fasilitas subsidi bunga. Pertama, debitur UMKM harus sudah memiliki baki debet kredit minimal sejak sebelum 29 Februari 2020.

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Baki debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit. Kedua, debitur UMKM harus memiliki kategori performing loan lancar atau termasuk dalam kategori kolektibilitas satu atau dua dihitung sejak 29 Februari 2020.

Ketiga, debitur UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas subsidi bunga adalah mereka yang tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN