Pertanyaan:
PERKENALKAN Saya Surya. Perusahaan tempat saya bekerja menjual barang yang diambil langsung dari alam, yaitu batu andesit dan pasir muntilan. Berdasarkan pada UU PPN, batu dan pasir merupakan barang bukan objek PPN. Namun demikian, ketentuan tersebut sepengetahuan saya telah diubah dalam UU HPP.
Saya ingin bertanya, apakah perusahaan saya wajib membuat faktur pajak, meminta data NIK/NPWP pembeli, dan memungut PPN 11% mulai 1 April 2022?
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Surya atas pertanyaan yang diberikan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa banyak perubahan pajak yang cukup signifikan pada aturan pajak yang sebelumnya telah berlaku. Salah satunya dapat dilihat pada UU PPN mengenai perubahan pengecualian objek PPN.
Terdapat beberapa barang yang sebelumnya dikecualikan dari pengenaan PPN kini menjadi objek PPN. Ketentuan ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Berikut disajikan persandingan pengecualian objek PPN antara UU PPN dan UU HPP.
Berdasarkan pada persandingan di atas, jika perusahaan Bapak melakukan penyerahan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya maka saat ini tidak lagi dikecualikan sebagai objek PPN atau dengan kata lain berpotensi untuk dikenakan PPN.
Untuk memastikan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang ditetapkan sebagai BKP, dapat dilihat lebih terperinci pada bagian penjelasan UU HPP.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa BKP tersebut mendapatkan fasilitas PPN. Berdasarkan pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya diberikan secara terbatas untuk 10 tujuan. Adapun, fasilitas PPN ini dapat dimanfaatkan setelah terbitnya peraturan pelaksana.
Lebih lanjut, apabila perusahaan Bapak melakukan penyerahan BKP, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 7 ayat (1) UU HPP akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Namun demikian, saat ini kita masih perlu menunggu terbitnya peraturan teknis mengenai PPN yang menjadi aturan pelaksana UU HPP. Simak pula artikel ‘Kebijakan Baru PPN Mulai 1 April, Peraturan Operasional Dibuat’.
Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 3A ayat (1) UU PPN, untuk dapat memungut pajak, pengusaha perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Adapun ketentuan tersebut mengatur 4 hal yang wajib dilakukan oleh PKP, yaitu:
Kewajiban PKP di atas bersifat kumulatif. Artinya, tanpa melakukan kewajiban yang pertama, PKP tidak mungkin dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah disebutkan di atas.
Lebih lanjut, terkait kewajiban untuk membuat faktur pajak, pasal 13 ayat (1) UU PPN s.t.d.d UU Cipta Kerja mengatur bahwa PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap:
Adapun keterangan yang perlu dimuat dalam faktur pajak diatur dalam pasal 13 ayat (5) UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.