PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak UMKM yang Takut dengan Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 16:31 WIB
Banyak UMKM yang Takut dengan Pajak, Ini Kata DJP

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia dalam acara Uang Kita Talk bertajuk “UMKM Penopang Pemulihan Ekonomi”, Jumat (26/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menilai masih adanya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang takut berurusan dengan otoritas dikarenakan belum seringnya komunikasi yang dijalin.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia menilai komunikasi yang terjalin antara pelaku UMKM dengan otoritas masih belum banyak. Dia mengakui pekerjaan rumah otoritas yang penting dalam situasi ini adalah terkait peningkatan literasi pajak untuk UMKM.

“Kalau terkait UMKM [merasa] takut dengan pajak, mungkin bukan takut tapi karena kurang banyaknya komunikasi," katanya dalam acara Uang Kita Talk bertajuk “UMKM Penopang Pemulihan Ekonomi”, Jumat (26/6/2020). Simak artikel ‘Asosiasi: Banyak Pelaku UMKM yang Takut Berurusan dengan Pajak’.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Untuk menggencarkan sosialisasi dan komunikasi dengan UMKM, sambungnya, diperlukan dukungan banyak pihak. Salah satunya adalah asosiasi pelaku usaha. DJP sangat terbuka untuk melakukan sosialisasi dan membuka komunikasi dengan UMKM untuk peningkatan literasi pajak.

Apalagi, pada saat masa pandemi Covid-19 sekarang, pemerintah banyak memberikan insentif dan stimulus fiskal bagi pelaku UMKM. Salah satunya fasilitas pajak PPh final ditanggung pemerintah (DTP) dan insentif subsidi bunga kredit pelaku UMKM.

"Jadi UMKM tidak perlu takut. Itu karena belum kenal saja. Dengan kesempatan ini, kami bahagia sekali untuk bekerja sama dengan asosiasi untuk melakukan komunikasi lebih banyak dengan UMKM," ungkap Ani.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kebijakan pajak merupakan perpanjangan tangan negara yang saat ini digunakan untuk menopang pelaku usaha usaha, terutama UMKM. Ani menginginkan lebih banyak UMKM memanfaatkan fasilitas pajak yang disediakan agar UMKM dapat bertahan dan melanjutkan usaha pada masa pandemi.

"Pajak merupakan tangan negara yang hadir di saat ekonomi turun. Oleh karen aitu, yang diberikan untuk UMKM ya ‘tidak usah dibayar pajaknya’. Jadi, bukan suatu yang menakutkan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juni 2020 | 08:20 WIB

sebetulnya bukan hanya pajak yg ditakutkan tapi tidak adanya jaminan finansial dari pemerintah. satu contoh yg baru saja terjadi, saya dapat order masker dari pemrov jabar tanpa DP hanya modal PO, tp apa yang terjadi ? saat pengajuan kredit dibank jabar mereka tetap minta jaminan berharga, padahal sudah ada PO dari pemrov jabar. malah jadi kocak, apalah arti UMKM.....

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya