BERITA PAJAK HARI INI

Banyak Regulasi Terdampak PSIAP, Ditjen Pajak Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 08:57 WIB
Banyak Regulasi Terdampak PSIAP, Ditjen Pajak Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan ada banyak regulasi yang terdampak pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (2/3/2023).

Sesuai dengan Laporan Kinerja DJP 2022, salah satu hambatan yang muncul terkait dengan penyelesaian proyek strategis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah banyaknya regulasi yang terdampak dan ditargetkan selesai sebelum deployment CTAS.

“Upaya extra effort atau program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian target pembaruan CTAS untuk tahun 2022 adalah melakukan pembahasan intensif dengan Biro Hukum, Itjen, dan pihak terkait untuk menyelesaikan regulasi yang terdampak PSIAP,” tulis DJP.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Belanja pembangunan CTAS pada 2022 mencapai Rp407,36 miliar. Belanja ini terdiri atas pembayaran kontrak vendor system integrator senilai Rp371,85 miliar, owner's agent - project management and quality assurance senilai Rp30,61 miliar, dan owner's agent - change management senilai Rp4,89 miliar.

"Penyelesaian Proyek Strategis TIK di DJP yaitu pembaruan coretax administration system untuk tahun 2022 dilaksanakan oleh Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2021," tulis DJP.

Dari belanja anggaran tersebut, proyek strategis yang telah diselesaikan antara lain coretax administration system build activities fase 2 hingga fase 4 serta system development completion and unit testing.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Selain CTAS, ada pula bahasan mengenai imbauan agar wajib pajak tetap patuh membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian, ada bahasan tentang penetapan tarif bunga per bulan untuk periode Maret 2023.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

NPWP 16 Digit

Dalam Laporan Kinerja DJP 2022, otoritas mengatakan pembangunan CTAS juga memerlukan dukungan seluruh pihak terkait dengan penyiapan interoperabilitas (interface/API) dan penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit di lingkungan Kementerian Keuangan.

“[DJP] melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penyiapan interoperabilitas (interface/API) dan penerapan NPWP 16 digit,” tulis DJP.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Seperti diketahui, DJP berencana melakukan deployment pada Juni 2023. Pada tahap ini, DJP akan menggelar pelatihan guna mempersiapkan pegawai DJP menggunakan coretax administration system. Sistem terbaru tersebut mulai digunakan secara penuh pada Januari 2024. (DDTCNews)

Pembayaran Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo menekankan kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya telah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, wajib pajak harus menunaikan kewajiban perpajakannya.

Suryo mengatakan pajak yang telah dipungut akan diredistribusikan lewat mekanisme APBN untuk kemaslahatan masyarakat. Artinya, sambung Suryo, pajak yang berasal dari rakyat akan dirasakan manfaatnya oleh rakyat. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Tarif Bunga per Bulan Maret 2023

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2023. Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam KMK 11/KM.10/2023.

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,56% sampai dengan 2,22%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada periode Februari 2023. Simak ‘Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2023’. (DDTCNews)

Pelaporan Harta Kekayaan

Sebanyak 99,99% pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan sesungguhnya LHKPN harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2023. Namun, Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh pegawainya untuk menyampaikan LHKPN paling lambat pada 28 Februari 2023.

Bila tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN, pegawai Kemenkeu diwajibkan melaporkan harta kekayaan lewat sistem internal bernama Alpha.Pelaporan harta kekayaan melalui Alpha juga harus dilaksanakan paling lambat pada 28 Februari 2023.

"Bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK dilakukan tindakan disiplin. Dipanggil kepala kantornya, diberitahu, disuruh memperbaiki. Kalau tidak, dipanggil oleh unit kepatuhan internal. Kalau tidak, dipanggil Itjen," ujar Suahasil. Simak pula ‘Laporan Harta Belum Clear, Itjen Kemenkeu Periksa 69 Pegawai'. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

SPMB 2023 PKN STAN

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN membuka kesempatan bagi seluruh lulusan pendidikan menengah untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) 2023. Simak pula ‘PKN STAN Buka Kesempatan SPMB 2023 Lulusan Pendidikan Menengah Ini

Sesuai dengan informasi dalam Siaran Pers No. SP-2/BPPK/2023, PKN STAN membuka kesempatan seluas-luasnya bagi lulusan 2021 dan 2022 serta calon lulusan 2023 pendidikan menengah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

“Pengumuman resmi SPMB PKN STAN tahun 2023 akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB,” tulis BPPK Kemenkeu. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

SBSN Peserta PPS

Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Februari 2023 mencapai Rp156,5 miliar.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi penerbitan SBSN itu telah dilakukan pada 23 Februari 2023 lalu. Dalam transaksi tersebut, DJPPR menawarkan 1 seri SBSN berdenominasi rupiah.

"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS wajib pajak dengan jumlah sebesar Rp156,5 miliar," bunyi keterangan DJPPR. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak