Ilustrasi.
KOLAKA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan kunjungan kepada wajib pajak yang bergerak di sektor pengepul nilan dan cengkeh di Kabupten Kolaka Utara pada 5 November 2024.
Account Representative (AR) KPP Pratama Kolaka Nanda mengatakan kunjungan itu merupakan bagian dari upaya kantor pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha, khususnya yang terlibat dalam perdagangan komoditas pertanian.
“Masih banyak pengepul yang kurang memahami aspek pajak dalam hal pelaporan dan pembayaran pajaknya. Mereka menganggap kewajiban pajak mereka sudah sepenuhnya ditangani pihak lawan transaksi. Hal ini tidaklah selalu benar,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (1/12/2024).
Secara umum, lanjut Nanda, meskipun pihak lain dalam transaksi mungkin sudah memungut pajak atas transaksi yang terjadi, pengepul tetap harus memastikan bahwa kewajiban pajaknya dilaksanakan dengan benar.
Dalam kunjungan tersebut, AR mengedukasi pengepul terkait dengan pajak yang harus dibayar serta pelaporan pajak melalui SPT, baik PPh maupun PPN. Dengan edukasi tersebut, pengepul diharapkan dapat terhindari dari segala sanksi administrasi perpajakan.
“Setelah memahami kewajiban perpajakannya, kami berharap para pengepul cengkeh dan nilan dapat melakukan pelaporan dan pembayaran aspek perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Nanda.
Dengan dilakukannya kunjungan ini, lanjut Nanda, KPP Pratama Kolaka berharap tingkat kepatuhan pajak di sektor pertanian, khususnya pada komoditas nilan dan cengkeh, dapat meningkat.
Selain itu, KPP Pratama Kolaka juga berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak dengan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan nasional. (rig)