Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengingatkan pemerintah untuk mengelola coretax administration system secara baik dan segera menindaklanjuti keluhan dari wajib pajak.
Menurut Yeka, pengelolaan yang tidak baik atas sistem inti administrasi perpajakan yang baru tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi. Untuk itu, Ombudsman akan terus memantau progres perbaikan dari coretax system tersebut.
"Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (12/2/2025).
Yeka menuturkan potensi maladministrasi tersebut di antaranya tidak kompeten. Artinya, coretax system tidak mampu mencapai tujuan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Kemudian, potensi penyimpangan prosedur lantaran terdapat bug pada sistem coretax. Keluhan bug ini cukup banyak disampaikan wajib pajak. Adapun bug dalam aplikasi merupakan gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal.
Lalu, potensi tidak memberikan layanan lantaran coretax yang menjadi pintu masuk mendapatkan layanan justru tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan.
Yeka berharap Ditjen Pajak (DJP) dapat segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak. Dia juga berharap DJP dapat mengelola pengaduan wajib pajak dan memberikan solusi terbaik.
Pada 11 Februari 2025, Ombudsman sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan DJP untuk meminta informasi terkait dengan adanya aduan masyarakat terhadap implementasi coretax system sejak awal tahun.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dan Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo beserta jajarannya.
Sebagai informasi, coretax system merupakan sistem baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Perpres 40/2018. Sistem baru ini menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Sistem Informasi DJP (SIDJP).
Setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025, DJP melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. Jika muncul error atau bug, perbaikan akan dilakukan oleh vendor, yakni konsorsium LG CNS-Qualysoft.
"Jadi kalau ada bug, ada kendala, itu masih tanggung jawab mereka untuk memperbaiki," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo pada bulan lalu. (rig)