KANWIL DJP JAWA BARAT I

Banyak Kasus Pidana Perpajakan Diungkap, DJP Amankan Rp131 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 20 Februari 2023 | 10:00 WIB
Banyak Kasus Pidana Perpajakan Diungkap, DJP Amankan Rp131 Miliar

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pendapatan negara yang berhasil dipulihkan dari upaya penegakan hukum sepanjang 2022 oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I mencapai mencapai Rp131 miliar.

Sepanjang 2022, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, terdapat 8 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Penegakan hukum perpajakan itu dapat memberikan efek jera dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan dihukum," ujar Erna, dikutip Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Erna mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana pajak dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Bila pidana denda belum mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP Jawa Barat I akan melakukan penyitaan aset.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan terdapat 5 dari 7 tersangka yang sudah diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I kepada kejaksaan.

Asep mengatakan salah satu terdakwa telah dibebaskan karena sanggup membayar pelunasan atas kerugian pada pendapatan negara. Adapun 4 orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 hingga 5 tahun dan total denda senilai Rp220,01 miliar.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif, penyalahgunaan NPWP atau pengukuhan PKP, tidak menyampaikan SPT, dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Kolaborasi yang telah berjalan baik antara Kejati Jabar dan Kanwil DJP Jabar I akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada," ujar Asep. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah