CHINA

Bantu Wajib Pajak Terdampak Pandemi, China Kembali Salurkan Insentif

Syadesa Anida Herdona | Senin, 04 April 2022 | 13:30 WIB
Bantu Wajib Pajak Terdampak Pandemi, China Kembali Salurkan Insentif

Ilustrasi.

SHANGHAI, DDTCNews – Pemerintah Shanghai akan menyediakan insentif pajak senilai CNY140 miliar. Insentif ini diberikan untuk membantu kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19 pada 2022.

Kota-kota besar di China telah menerapkan pembatasan daerah secara bertahap. Kebijakan ini dilakukan sebagai strategi pemerintah untuk menekan penyebaran varian Omicron.

“Sebesar 50,7% penduduk Cina berusia di atas 80 tahun telah divaksin lengkap. Dari kelompok usia tersebut hanya sebesar 19,7% yang telah menerima vaksin booster,” dalam laporan salah satu media, dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

The Shanghai Municipal Development and Reform Commission menjanjikan sejumlah insentif pajak untuk membantu kegiatan usaha yang terdampak Covid-19.

Insentif tersebut di antaranya pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dan pengecualian PPN untuk wajib pajak usaha kecil secara bertahap. Selain itu, terdapat pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak usaha mikro dan kecil.

Pemerintah juga menjanjikan pengurangan dan penangguhan pembayaran uang sewa. Insentif ini diberikan bagi wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan dan diberikan selama 3 bulan.

Per Maret 2022, dilaporkan sudah hampir 20.000 kasus aktif Covid-19. Ini menjadi angka tertinggi semenjak merebaknya pandemi pada 28 Februari 2020 lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak