ALBANIA

Bantu Pengusaha, Penghapusan Pemeriksaan Pajak Diwacanakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juni 2020 | 17:48 WIB
Bantu Pengusaha, Penghapusan Pemeriksaan Pajak Diwacanakan

Ilustrasi. (foto: andrey popov/shutterstock)

TIRANA, DDTCNews—Kelompok partai oposisi pemerintah menjanjikan kebijakan relaksasi pajak yang lebih luas kepada pelaku usaha agar mampu bertahan dari krisis akibat pandemi Covid-19.

Ketua Partai Demokrat Lulzim Basha mengatakan para pelaku usaha tidak banyak terbantu dengan kebijakan yang digulirkan pemerintah selama masa pandemi Covid-19. Menurutnya, relaksasi pajak yang digulirkan pemerintah belum cukup.

“Pelaku usaha masih tertekan dengan tarif pajak yang tinggi, ditambah dengan berkurangnya omzet dan daya beli masyarakat yang turun,” katanya dikutip Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Basha menawarkan gagasan kebijakan pajak yang dapat mengembalikan denyut ekonomi Albania. Terobosan kebijakan pajak tersebut adalah dengan menerapkan PPh final untuk pelaku usaha dengan tarif 0,5% dari omset.

Kemudian, ia juga akan menghapuskan pemeriksaan pajak untuk jangka waktu tertentu demi menjamin iklim berusaha yang kondusif. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir tekanan dunia usaha yang berasal dari pemerintah.

Terobosan kebijakan ini akan menjadi senjata politik oposisi untuk mengembalikan ekonomi pada jalur yang benar. “Pajak tahunan anda hanya 0,5% dari omset usaha dan tidak ada pajak lain pada level pemerintah daerah,” tutur Basha.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Selain itu, ia juga menganggap kebijakan fiskal Albania perlu dilakukan perombakan total. Pemerintah yang saat ini dikendalikan Partai Sosialis tidak mempunyai ruang fiskal mumpuni untuk menopang perekonomian.

"Kebijakan pemerintah menciptakan ketimpangan kekayaan di masyarakat dan membuat iklim yang tidak menguntungkan dunia usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil," ujarnya dilansir dari Albania Daily News. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus