LAYANAN KEPABEANAN

Bandara Kertajati Segera Beroperasi Penuh, Begini Persiapan Bea Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juli 2023 | 09:00 WIB
Bandara Kertajati Segera Beroperasi Penuh, Begini Persiapan Bea Cukai

Presiden Joko Widodo (dua kanan) meninjau Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023). Presiden menyatakan penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan segera dipindahkan ke Bandara Kertajati pada bulan Oktober dan akan beroperasi penuh terutama untuk pesawat jet. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus bersiap jelang pengoperasian penuh Bandara Kertajati di Jawa Barat pada tahun ini.

Bandara Kertajati saat ini telah melayani penerbangan internasional. Dalam hal ini, Kantor Bea dan Cukai Cirebon turut hadir untuk memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai.

"Di sinilah peran aktif Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Cirebon, untuk memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai secara optimal bagi para penumpang yang datang dari luar negeri ke Indonesia maupun sebaliknya, sesuai peraturan yang berlaku," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bccirebon, dikutip pada (Sabtu 22/7/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Bandara Kertajati saat ini sudah melayani penerbangan umrah hingga 4 kali dalam sepekan. Selain itu, juga mulai beroperasi penerbangan internasional Kuala Lumpur-Kertajati sebanyak 2 kali dalam sepekan.

Melalui unggahan yang sama, Kantor Bea dan Cukai Cirebon turut menjelaskan ketentuan kepabeanan bagi penumpang yang datang dari luar negeri melalui Bandara Kertajati. Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Setiap barang impor yang dibawa penumpang tersebut juga wajib diberitahukan kepada petugas DJBC menggunakan customs declaration.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Bandara Kertajati akan beroperasi penuh untuk menggantikan Bandara Husein Sastranegara pada Oktober 2023. Berbagai infrastruktur pendukung terus disiapkan, termasuk Jalan Tol Cisumdawu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak