DDTC ACADEMY - FREE WEBINAR

Bagaimana Cara Penerapan TPCF? Ikuti Free Webinar Ini

DDTC Academy
Selasa, 10 Oktober 2023 | 09.45 WIB
Bagaimana Cara Penerapan TPCF? Ikuti Free Webinar Ini

DDTC Academy Free Webinar:TP Control Framework: Konsep dan Implementasinya.

JAKARTA, DDTCNews - Tax control framework (TCF), dalam penerapannya terhadap penentuan harga transfer (transfer pricing), secara umum dikenal dengan istilah transfer pricing control framework (TPCF). Pada dasarnya, TPCF merupakan bagian integral dari TCF.

Sejalan dengan tujuan TCF yang pada prinsipnya adalah untuk memastikan bahwa suatu organisasi perusahaan berada di dalam kontrol untuk urusan pajaknya, TPCF juga bertujuan untuk memastikan bahwa segala bentuk isu transfer pricing yang memiliki dampak pajak pun juga berada di dalam kontrol atau kendali perusahaan.

Apabila melalui dokumentasi transfer pricing menunjukkan bagaimana suatu transaksi afiliasi telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), TPCF merupakan sarana untuk menunjukkan bahwa perusahaan berupaya melakukan transfer pricing monitoring dengan salah satunya melakukan kontrol secara berkelanjutan terhadap harga transfer pada suatu transaksi afiliasi yang telah terjadi.

Sebagaimana diketahui, PKKU dilakukan pada saat penentuan harga transfer dan/atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (ex-ante approach). Selama tahun berjalan, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi harus menyelenggarakan contemporaneous documentation dalam pendokumentasian transfer pricing.

Hal tersebut guna menjaga penerapan PKKU sampai dengan akhir tahun (ex-post approach). Penetapan harga transfer ini merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari kontrol internal pajak perusahaan yang implementasinya dapat dijalankan secara efektif dengan adanya TPCF.

Pentingnya suatu kontrol internal pajak atas isu-isu transfer pricing tersebut mempertimbangkan bahwa tidak ada satu pun pihak yang mampu menanggung biaya tak terduga yang cukup besar. Mengingat, salah satu risiko transfer pricing yang timbul jika harga transfer tidak sesuai dengan PKKU, wajib pajak dapat terpapar risiko penyesuaian nilai harga transfer oleh otoritas pajak. Adanya koreksi ini tentu dapat menyebabkan peningkatan beban pajak atau bahkan berujung pada sengketa pajak yang berpotensi mempengaruhi reputasi dan keuangan perusahaan.

Dengan demikian, urgensi adanya TPCF ini diperlukan wajib pajak untuk memastikan dirinya patuh terhadap peraturan perpajakan terkait dengan transfer pricing.

Setidaknya ada dua motivasi terkait hal tersebut. Pertama, mengurangi risiko pajak, baik pemeriksaan, sanksi, maupun potensi sengketa. Kedua, menjaga transparansi dan kepercayaan dari pemegang saham, otoritas pajak, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan memiliki TPCF maka wajib pajak dapat membuktikan telah menerapkan tata kelola yang baik dalam praktik transfer pricing, tidak memiliki skema tertentu yang perlu ditutupi dari otoritas pajak, dan yang terpenting, sebagai bukti bahwa wajib pajak dapat dipercaya oleh otoritas pajak.

TPCF dilihat sebagai bagian integral dari TCF sehingga apa yang menjadi standardisasi TCF dapat diadopsi dalam penyusunan TPCF. Dalam arti lain, wajib pajak dapat menyusun TPCF-nya secara tailor-made (no one-size-fits-all).

Banyak perusahaan multinasional yang tentunya telah memiliki TPCF-nya masing-masing. Oleh karenanya, penting untuk memahami praktik di lapangan terkait dengan aplikasi TPCF ini. Selanjutnya, bagaimana cara menyusun dan menerapkan TPCF bagi perusahaan multinasional agar dapat menjalankan tata kelola pajak internal perusahaan yang efektif?

Dapatkan jawabannya dengan mengikuti webinar yang diselenggarakan DDTC Academy berjudul TP Control Framework: Konsep dan Implementasinya.

Materi ini akan dibawakan oleh Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir. Riyhan merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Riyhan juga telah berizin konsultan pajak.

Tak cuma itu, master thesis yang diperolehnya dari WU, Vienna, juga diterbitkan dalam buku Series on International Tax Law Volume 131 berjudul Justice, Equality, and Tax Law. Riyhan berkontribusi dengan tulisannya bertajuk Improving Justice and Equality through Improved Audit Procedures – The Case of Joint Tax Audits.

Webinar akan diadakan pada Selasa, 10 Oktober 2023 melalui Zoom Online Meeting pada pukul 09.30-10.30 WIB. Tidak ada biaya pendaftaran alias gratis dan terbuka untuk umum! 

Riyhan akan membahas terkait pengenalan Transfer Pricing Control Framework (TPCF) serta bagaimana langkah-langkah untuk mengimplementasikan TPCF dalam sebuah organisasi.

Pada webinar ini, akan ada hadiah 3 buku terbitan DDTC dan 3 akun Perpajakan DDTC Premium bagi peserta yang hadir. Segera daftarkan diri Anda serta ajak juga rekan-rekan Anda dengan cara membagikan artikel ini.

Pendaftaran webinar kunjungi tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/free_event

Semua peserta akan mendapatkan e-sertifikat dan e-materi webinar. Ingat, peserta terbatas!

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.