PERATURAN PAJAK

Baca PP 50/2022 dalam Bahasa Inggris, Akses di Perpajakan ID

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2022 | 14:30 WIB
Baca PP 50/2022 dalam Bahasa Inggris, Akses di Perpajakan ID

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID menyediakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dalam versi bahasa Inggris.

Anda bisa membaca PP 50/2022 dalam bahasa Inggris dengan mengakses kanal Peraturan Pajak Pusat di Perpajakan ID. Anda juga dapat mengakses langsung pada tautan PP 50/2022 atau Government of The Republic Indonesia Regulation Number 50 of 2022.

Dokumen peraturan pajak yang disediakan Perpajakan ID memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi File Lampiran dan dokumen peraturan yang bisa Anda unduh dalam bentuk PDF.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Kedua, fitur 7 Status Keberlakuan sehingga Anda dapat langsung tahu apakah suatu peraturan masih berlaku/tidak berlaku/penyempurnaan/dan lain-lain.

Ketiga, fitur Peraturan Terkait untuk mengetahui peraturan sebelumnya, terbaru, dan peraturan yang relevan dengan peraturan yang Anda baca.

Keempat, fitur bagikan dokumen dan menjadikan dokumen sebagai dokumen favorit Anda sehingga dapat dibaca kemudian hari. Kelima, fitur Highlight untuk memberi coretan di dokumen secara digital.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Selain PP 50/2022, Perpajakan ID juga menghadirkan beberapa peraturan turunan lainnya dalam bahasa Inggris yang terus diperbarui secara berkala.

Anda bisa mengajukan permintaan peraturan terjemahan bahasa Inggris yang Anda perlukan dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/requestenglishPID.

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan, silakan Perpajakan ID melalui WhatsApp: 0813-8080-4136, email [email protected], atau Instagram @perpajakan.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?