SE-05/PJ/2022

Awasi Kepatuhan WP Sektor Tertentu, DJP Lakukan Analisis Data

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Februari 2022 | 10:30 WIB
Awasi Kepatuhan WP Sektor Tertentu, DJP Lakukan Analisis Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan analisis data perpajakan sebagai dasar dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak sepanjang tahun.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, terdapat analisis data perpajakan yang berfokus pada sektor-sektor tertentu seperti industri, perdagangan, jasa, ekonomi digital, SDA, dan lain-lain.

"Analisis data perpajakan adalah kegiatan untuk mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang muncul serta estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, dan kemudian menentukan rekomendasi tindak lanjut untuk mendukung pelaksanaan pengawasan," bunyi SE-05/PJ/2022, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Lebih lanjut, fokus dari suatu analisis data perpajakan pada tahun selanjutnya harus diselesaikan pada 31 Desember tahun berjalan. Dalam pelaksanaannya, fokus analisis data perpajakan tersebut dapat dimutakhirkan oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) DJP.

Dalam menyusun fokus analisis data perpajakan, Direktorat DIP DJP turut memperhatikan kebijakan pengamanan penerimaan nasional, data internal dan eksternal, hasil analisis sektoral, analisis tax gap, peta kepatuhan compliance risk management (CRM), dan data lainnya.

Kemudian, Dirjen Pajak memberikan arahan kepada Direktur DIP untuk menyusun fokus analisis data perpajakan. Setelah disusun, konsep fokus analisis data perpajakan tersebut akan dibahas dalam Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP terdiri atas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian; Direktur DIP; Direktur Intelijen Perpajakan; Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; Direktur Penegakan Hukum; dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur.

Bila konsep tersebut disetujui, Dirjen Pajak akan menandatangani fokus analisis data perpajakan dan meneruskannya kepada Direktur DIP. Fokus analisis data perpajakan akan menjadi dasar bagi analis pajak dalam menyusun daftar sasaran analisis data perpajakan (DSA). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

BERITA PILIHAN