KURS PAJAK 04 JANUARI - 10 JANUARI 2023

Awali 2023, Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Januari 2023 | 09:11 WIB
Awali 2023, Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mengawali 2023, rupiah berbalik melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi atas poundsterling Inggris, rupee Pakistan, dan peso Filipina.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.665. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.606 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia juga berbalik menguat dengan nilai kurs pajak yang ditetapkan senilai Rp10.584,93 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.448,40 per dolar Australia.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sementara itu, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.545,46 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.522,83 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.640,53 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negeri Merlion tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.538,83 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.683,94. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.557,44 per euro.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 04 Januari 2023 - 10 Januari 2023 selengkapnya:


No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.665,00 59,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.584,93 136,53
3 Dolar Kanada (CAD) 11.549,21 95,58
4 Kroner Denmark (DKK) 2.243,46 17,28
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.008,23 5,71
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.545,46 22,63
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.893,82 50,62
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.589,97 9,78
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.873,17 -11,41
10 Dolar Singapura (SGD) 11.640,53 101,70
11 Kroner Swedia (SEK) 1.496,16 2,57
12 Franc Swiss (CHF) 16.887,90 91,58
13 Yen Jepang (JPY) 11.777,77 68,03
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,47 0,03
15 Rupee India (INR) 189,22 0,70
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.102,70 210,32
17 Rupee Pakistan (PKR) 69,06 -0,12
18 Peso Philipina (PHP) 280,00 -2,64
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.167,04 17,22
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,80 0,14
21 Bath Thailand (THB) 451,68 2,51
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.623,20 92,23
23 Euro Euro (EUR) 16.683,94 126,50
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.248,32 15,51
25 Won Korea (KRW) 12,34 0,22

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak