UU CIPTA KERJA

Aturan Turunan Kebijakan Perpajakan UU Cipta Kerja, Ini Kata Pakar

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 November 2020 | 15.44 WIB
Aturan Turunan Kebijakan Perpajakan UU Cipta Kerja, Ini Kata Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Aturan turunan terkait dengan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja harus dipastikan sesuai dengan tujuan awal pemerintah.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan penyusunan aturan turunan yang mencakup 21 poin perubahan kebijakan perpajakan masih perlu dikawal. Langkah ini dilakukan agar regulasi sesuai dengan tujuan, yakni meningkatkan kegiatan investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum, dan mendukung iklim usaha yang kondusif.

Menurutnya, transparansi harus diberikan kepada masyarakat. Pada saat yang sama, masyarakat juga bisa memanfaatkan akses transparansi itu dengan optimal. Dengan demikian, agenda perubahan ketentuan perpajakan melalui UU Cipta Kerja menjadi motor perbaikan kebijakan.

“Tentu harapannya bagaimana 21 ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja, dalam penyusunan aturan pelaksana berupa PP atau PMK, sejalan dengan tujuan besar dari UU Cipta Kerja," katanya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, komitmen pemerintah untuk mempublikasikan seluruh rancangan aturan turunan UU Cipta Kerja melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id/ menjadi langkah yang perlu diapresiasi. Simak artikel ‘RPP Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Publik’.

“Semua pihak bisa bersama-sama memberikan masukan. Ini transparansi yang luar biasa dan mahal harganya,” imbuh Darussalam.

Darussalam melanjutkan salah satu terobosan dalam UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang perlu dikawal adalah perubahan skema pajak atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi. Simak pula artikel ‘Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Dikecualikan Dividen dari Objek PPh’.

Dia menyebut sebelum diubah dalam UU Cipta Kerja, Indonesia menganut dua lapisan pemajakan terkait dengan dividen. Lapisan pertama, laba usaha dikenakan pungutan PPh. Lapisan kedua, dividen yang dibagikan kepada pemegang saham dikenakan pajak final.

Melalui UU Cipta Kerja, pemajakan atas dividen diubah menjadi one-tier system. Hal tersebut akan membuat daya saing menjadi lebih baik. Apalagi, rezim pajak atas dividen itu juga berlaku di beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

"Jadi sebelum UU Cipta Kerja ini untuk dividen dampaknya kena pajak efektif 32,5%, tapi dalam UU Cipta Kerja sudah mulai diperkenalkan tarif pajak efektif ada pada level PPh badan. Jadi selisih dengan Singapura misalnya, mulai dipangkas," terangnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.