KABUPATEN KERINCI

Aturan Soal Pemungutan Pajak Galian C Disoal, Ada Apa?

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 14:07 WIB
Aturan Soal Pemungutan Pajak Galian C Disoal, Ada Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

KERINCI, DDTCNews—DPRD Kabupaten Kerinci, Jambi mendesak Bupati Adirozal segera membuat aturan berupa peraturan bupati (Perbup) untuk memperjelas ketentuan penarikan pajak galian C di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kerinci Arwiyanto mengatakan penagihan pajak galian C selama ini hanya berlaku kepada kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah daerah, sedangkan hasil galian C yang dibawa keluar daerah tidak bisa dikenai pajak.

Menurutnya, pemberlakuan pajak galian C akan lebih efisien jika subjek pajaknya pemilik tambang, bukan kontraktor.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

"Pemkab bisa mendapatkan PAD yang lebih besar kalau saja pajak galian C ditarik melalui pemilik tambang. Tentu kepada pemilik tambang dengan dokumen yang jelas," katanya, dikutip Jumat (7/8/2020).

Arwiyanto mengkritik skema pembayaran pajak galian C yang masih membingungkan. Keluhan mengenai skema pembayaran pajak galian C itu juga disampaikan oleh manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci.

Dia menjelaskan PLTA Kerinci termasuk proyek yang membutuhkan banyak material galian C. Manajemen PLTA Kerinci juga siap membayar pajak galian tetapi ternyata bingung harus membayarkannya ke mana.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Menurut Arwiyanto skema paling sederhana adalah menarik pajak galian C dari pemilik tambang legal. Dengan skema tersebut, perusahaan tinggal menyerahkan pajaknya kepada pemilik tambang, untuk kemudian disetorkan kepada pemkab.

Arwiyanto meyakini penerimaan pajak galian C akan semakin besar jika pemkab mampu memperbaiki tata kelola pajak daerahnya. Dia beralasan, banyak material galian C selama ini yang dibawa ke wilayah Sumatera Barat, tetapi tidak bisa dipungut pajak.

"Kami meyakini kalau PAD ditarik di lokasi tambang, PAD kita bisa naik. Namun pemkab juga harus tegas terhadap galian C. Yang tidak punya dokumen lengkap, harus ditutup," ujarnya, dikutip dari Jambi-Independent.

Secara bersamaan, Arwiyanto juga mengusulkan Pemkab Kerinci untuk membuat pos-pos di sekitar lokasi tambang untuk memastikan kepatuhan pemilik tambang menyetorkan pajak galian C. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024