BERITA PAJAK HARI INI

Aturan CFC Masuk dalam Draf RUU PPh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2017 | 09:02 WIB
Aturan CFC Masuk dalam Draf RUU PPh

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (2/5) berita seputar aturan controlled foreign company (CFC) menjadi topik utama di sejumlah media nasional. Dalam hitungan hari ke depan, Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang merevisi beleid tentang CFC rules.

Selain akan dimuat dalam PMK, revisi CFC rules tersebut juga termasuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Ketentuan CFC yang berlaku saat ini diatur dalam dalam Pasal 18 ayat 2 UU PPh.

Adapun di tingkat teknis, pasal tersebut memiliki turunan dalam bentuk PMK No.256/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 59/PJ/2010. Namun demikian, otoritas pajak menganggap regulasi yang berlaku saat ini belum cukup untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Berita lainnya datang dari peningkatan jumlah pelapor SPT wajib pajak non-karyawan dan pajak on the road di Indonesia yang menjadi tertinggi di ASEAN. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Jumlah SPT Wajib Pajak Non-Karyawan Meningkat

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat ada kenaikan jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi non-karyawan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2016. Per 28 April 2017, jumlah SPT yang dilaporkan oleh WP OP non karyawan mencapai 993.000 atau tumbuh sekitar 38,31% dari periode yang sama tahun lalu yang sekitar 917.000. Hanya saja jumlah tersebut masih belum mencapai jumlah keseluruhan WP OP non karyawan wajib SPT yang mencapai 1,96 juta.

  • Pajak OTR di Indonesia Termahal di ASEAN

Industri otomotif di Indonesia memang diketahui cukup berkontribusi besar dalam sistem perpajakan. Jika konsumen hendak membeli mobil di Indonesia sudah pasti ia dibebankan biaya On The Road atau yang biasa disebut dengan OTR. Biaya OTR tersebut terdiri dari biaya pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan juga BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) yang termasuk juga pajak-pajak di dalamnya. Tingginya pajak OTR yang dibebankan konsumen di Indonesia dikatakan menjadi yang tertinggi khususnya di kawasan ASEAN.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Tekanan Inflasi April 2017 Rendah

Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengumumkan indeks harga konsumen (IHK) April 2017 hari ini. Sebagian besar ekonom memprediksi, deflasi IHK di Maret 2017 sebesar 0,2% tidak akan berlanjut ke bulan April 2017. Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan inflasi April 2017 akan dipicu oleh adanya kenaikan harga makanan jadi. Sementara pangan, masih berpotensi mengalami deflasi yang cukup besar.

  • Pelaku Usaha Indonesia dan Filipina Tandatangani MoU Investasi US$ 300 Juta

Para pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-30 di Filipina pada tanggal 28-30 April 2017. Dalam kunjungan tersebut, para pelaku usaha Indonesia dan Filipina menandatangani 12 nota kesepahaman (MoU) bisnis di bidang Properti, Farmasi, Infrastruktur, Manufaktur, Pariwisata, Distribusi dan Produk Konsumen, dengan total investasinya mencapai US$300 juta.

  • 400 Gerai Alfamart akan Dibuka di Filipina

400 gerai Alfamart yang akan dibuka di Manila, Filipina, membuka peluang besar bagi produk-produk Indonesia untuk dipasarkan di sana. Nantinya, juga akan ada pegawai dari Indonesia yang khusus mengawasi perkembangan Alfamart tersebut. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Harijanto, mengungkapkan sudah banyak sekali produk-produk Indonesia yang go international.

  • Impor Kain Anjlok, Utilitas Pabrik Kain Nasional Meningkat

Impor kain sebagai bahan baku garmen turun hingga 33% setelah pemerintah memperketat aturan pemasukan produk sejak awal tahun ini. Penurunan impor diyakini dapat meningkatkan utilisasi pabrik kain nasional. Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit wuwahjono mengungkapkan pemerintah sempat membuka lebar impor bahan baku garmen, tetapi justru memukul sektor hulu tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara