KOTA DEPOK

Asyik.., Pensiunan Juga Dapat Keringanan PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 April 2021 | 09:01 WIB
Asyik.., Pensiunan Juga Dapat Keringanan PBB

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews - Fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diberikan oleh Pemkot Depok tidak hanya terbatas pada veteran saja.

Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) 2/2021 yang mengubah Perwal 9/2017 secara umum keringanan PBB diberikan kepada wajib pajak karena kondisi tertentu yang berhubungan dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.

"Pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib pajak untuk ketetapan tahun berjalan dan belum dilakukan pembayaran," bunyi Pasal 28 ayat (2) Perwal 2/2021, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Selain diberikan kepada veteran dengan keringanan pajak sebesar 100% dari pokok PBB pada SPPT, pengurangan PBB terutang dari yang tercantum pada SPPT juga diberikan sebesar 40% bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, pejabat, serta janda atau dudanya.

Pensiunan pegawai BUMN beserta janda atau dudanya juga berhak mendapatkan pengurangan PBB sebesar 20% dari yang seharusnya terutang. Masyarakat tidak mampu juga bisa mendapatkan diskon PBB sebesar 40%.

Pemkot Depok juga memberikan keringanan sebesar 40% bagi objek PBB milik orang pribadi yang merupakan lahan pertanian, perikanan, peternakan produktif.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Diskon PBB sebesar 40% juga diberikan atas lahan milik orang pribadi yang telah ditentukan Pemkot Depok sebagai zona penghijauan atau resapan air.

Seperti diketahui, Pemkot Depok akhirnya menggratiskan PBB atas objek pajak milik veteran mulai tahun 2021. Keringanan PBB ini telah dijanjikan oleh Pemkot Depok sejak tahun lalu.

Untuk mendapatkan insentif ini, veteran perlu melampirkan surat keputusan (SK) veteran serta KTP. Lampiran bisa diajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau melalui kantor pos.

Keringanan PBB bagi veteran dan bagi wajib pajak lainnya yang telah disebutkan di atas hanya berlaku atas 1 objek pajak yang dimiliki. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT