PROVINSI SULAWESI SELATAN

Asyik, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 29 September 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 September 2020 | 10:56 WIB
Asyik, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 29 September 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews—Pemprov Sulawesi Selatan kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan masa berlaku sampai dengan 29 September 2020.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan program ini diambil sebagai bentuk keprihatinannya atas dampak virus Corona terhadap ekonomi. Untuk itu, program tersebut bisa saja diperpanjang Kembali ke depannya.

“Pokoknya akan kami lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kami tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” katanya dikutip dari laman resmi Bapenda Sulsel, Jumat (04/9/2020).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Program pemutihan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No. 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel. Terdapat lima jenis insentif yang tertuang dalam surat keputusan tersebut.

Pertama, pembebasan denda PKB dan/atau tarif PKB progresif atas kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Kedua, pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif atas kendaraan umum angkutan penumpang. Ketiga, pembebasan denda PKB untuk kendaraan bermotor yang nilai jualnya di bawah Rp150 juta.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Keempat, pembebasan denda PKB untuk kendaraan bermotor mutasi masuk. Kelima, pembebasan tarif progresif untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Selain itu, kemampuan ekonomi warga yang menurun juga menjadi pertimbangan dalam pemberian perpanjangan insentif. Adapun Bapenda juga masih menutup sebagian layanan pembayaran pajak guna menghindari kerumunan orang.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

“Utamanya di lokasi yang kami tidak bisa mengawasi secara ketat atas protokol pencegahan penyebaran virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini juga berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” ujarnya.

Perpanjangan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih leluasa dalam mengatur waktu pembayaran pajaknya. Masyarakat juga diimbau untuk segera mengurus pembayaran pajak lantaran hanya berlaku sampai 29 September 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai