KOTA SEMARANG

Asyik, Pemkot Gelar Undian Berhadiah Bagi Pembayar Pajak Restoran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 April 2021 | 10:45 WIB
Asyik, Pemkot Gelar Undian Berhadiah Bagi Pembayar Pajak Restoran

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang mengadakan undian berhadiah dengan tema “Makan Kenyang 474 Dapat Hadiah” sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam membayar pajak, terutama pajak restoran.

Plh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Widoyono mengatakan masyarakat berkesempatan memenangkan undian berhadiah di antaranya 10 kulkas, 10 smart TV32 inch, dan 10 LED TV24 inch.

“Program ini digelar sejak 15 April - 15 Mei 2021. Program ini berlaku di 474 restoran/rumah makan dan sejenisnya. Jumlah 474 ini sesuai dengan HUT Kota Semarang yakni ke-474,” katanya, dikutip Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Untuk dapat mengikuti undian berhadiah tersebut, warga dapat menukarkan nota transaksi dari rumah makan dan usaha sejenis yang telah ditunjuk dengan kupon undian. Caranya, warga cukup mengirim foto nota melalui Whatsapp Bapenda dengan nomor 08112980801.

Informasi mengenai pengiriman juga bisa diakses melalui digital kode QR di restoran. “Pastikan untuk mendapat notifikasi balasan kupon undian, setelah mengirimkan bukti nota lewat Whatsapp. Pengiriman paling lambat pada 17 Mei 2021,” tutur Widoyono.

Seperti dilansir suaramerdeka.com, program undian tersebut diluncurkan sebagai bentuk apresiasi pemkot kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam penerimaan pajak daerah. Selama ini, sumbangan penerimaan daerah dari pajak restoran tidaklah kecil.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang Elly Asmara menuturkan pemkot menargetkan penerimaan dari pajak restoran mencapai Rp249 miliar tahun ini, atau naik dua kali lipat dari target tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 21:51 WIB

Langkah yang bagus dilakukan oleh pemkot semarang, memberikan hadiah kepada wajib pajak yang telah membayar pajak sebagai apresiasi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024