KEM-PPKF 2021

Asumsi Makro untuk Acuan Penyusunan RAPBN 2021 Disepakati

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juni 2020 | 09:00 WIB
Asumsi Makro untuk Acuan Penyusunan RAPBN 2021 Disepakati

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas asumsi dasar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR RI menyepakati asumsi makro yang akan digunakan dalam menyusun RAPBN 2021 yang diusulkan pemerintah setelah melalui proses pembahasan selama lebih dari sembilan jam.

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto itu menyepakati asumsi ekonomi makro, target pembangunan, serta indikator pembangunan. Rapat juga menyepakati sejumlah indikator baru yang selama ini belum pernah tertuang dalam APBN.

"Setuju semua kan ya indikatornya?" tanya Dito meminta persetujuan para anggota Komisi XI RI, Senin (22/6/2020) malam. Para anggota Komisi XI DPR RI pun kompak menjawab, "Setuju."

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

DPR dan pemerintah dalam rapat itu menyepakati perubahan penggunaan surat perbendaharaan negara (SPN) 3 bulan menjadi surat berharga negara (SBN) 10 tahun untuk asumsi makro 2021. Suku bunga SBN bertenor 10 tahun yang disepakati yakni 6,29% hingga 8,29%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan tersebut karena menilai SBN 10 tahun lebih relevan dalam penghitungan APBN dibanding SPN 3 bulan. Simak artikel ‘Sri Mulyani Usul ke DPR untuk Ganti Acuan Suku Bunga di Asumsi Makro’.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga bersepakat menambah poin pada indikator pembangunan dalam RAPBN 2021, yakni nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar nelayan (NTN). Indeks kedua indikator itu dipatok sama, sebesar 102 hingga 104.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Usulan mengenai NTP dan NTN datang dari DPR, yang dimulai oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyetujui ide itu karena indeks NTP dan NTN selama ini pun telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Di buku RPJMN kami sudah menentukan NTP dan NTN tetapi tidak kami masukkan di target pembangunan," ujar

Keputusan asumsi dasar untuk RAPBN 2021 itu disepakati antara DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala BPS Suhariyanto, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Kepala DK OJK Wimboh Santoso.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Rincian asumsi makro ekonomi terdiri dari pertumbuhan ekonomi dalam rentang 4,5% hingga 5,5%, inflasi 2% hingga 4%, nilai tukar rupiah Rp13.700 hingga Rp14.900 per dolar AS, serta suku bunga SBN 10 tahun 6,29% hingga 8,29%.

Target pembangunan yang disepakati yakni tingkat pengangguran terbuka 7,7% hingga 9,1%, tingkat kemiskinan 9,2% hingga 9,7%, dan rasio gini 0,377 hingga 0,379. Adapun indikator pembangunan yang disepakati yakni indeks pembangunan manusia (IPM) 72,78 hingga 72,95 serta indeks NTP dan NTN masing-masing 102 hingga 104. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi