BARANG KENA CUKAI

Asrim: Cukai Bisa Sebabkan Harga Minuman Ringan Naik 40%

Dian Kurniati | Minggu, 23 Februari 2020 | 09:35 WIB
Asrim: Cukai Bisa Sebabkan Harga Minuman Ringan Naik 40%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) memperkirakan harga minuman ringan kemasan naik 30%-40% jika pemerintah benar-benar merealisasikan rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan hitungan itu berdasarkan rata-rata harga minuman manis saat ini ditambah tarif cukai yang direncanakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp1.500-Rp2.500 per liter.

"Pengenaan cukai akan mengakibatkan kenaikan harga jual minuman. Bayangkan seperti apa dampaknya pada penjualan kami," katanya di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Triyono menuturkan dampak pengenaan cukai akan langsung dirasakan industri pada tahun pertama kebijakan itu berlaku. Pasalnya, lebih dari separuh konsumen minuman manis adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah yang rentan terhadap kenaikan harga.

Selain itu, kelompok masyarakat itu umumnya mengonsumsi minuman manis dalam bentuk gelas, botol kecil, atau saset, di mana tidak keberatan karena lebih terjangkau ketimbang botol literan.

Di lain pihak, kata Triyono, minuman saset masuk dalam kelompok minuman konsentrat yang dikenai tarif cukai terbesar, yaitu Rp2.500 per liter jika berdasarkan pengkategorian produk oleh pemerintah,

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Tak hanya masyarakat, pertumbuhan industri juga terancam melempem. Menurutnya, cukai bisa menyebabkan kinerja industri minuman manis kemasan kembali tumbuh negatif, seperti pada 2017 yang minus 1%.

Tahun lalu, pertumbuhan penjualan minuman ringan tumbuh hampir 2%. Jika tidak ada cukai minuman berpemanis, asosiasi memproyeksikan industri minuman ringan tumbuh 3-4% pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini