PP 23/2018

Asosiasi UMKM: Efektivitas PPh Final 0,5% Baru Terlihat Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 14:06 WIB
Asosiasi UMKM: Efektivitas PPh Final 0,5% Baru Terlihat Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) banyak yang menggunakan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas ini. Sektor usaha berbasis produksi, terutama makanan dan minuman, paling banyak menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5%.

“Saat ini UMKM masih melakukan pembayaran melalui skema PPh final. Sebagain besar usaha produksi seperti kuliner,” katanya kepadaDDTCNews, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Ikhsan menerangkan saat ini Akumindo masih melakukan perhitungan terkait jumlah pelaku UMKM yang melaksanakan kewajiban perpajakannya berupa PPh final 0,5%. Penghitungan diproyeksi rampung pada akhir tahun fiskal 2019.

Data tersebut, menurutnya, akan berbarengan dengan kajian Akumindo terkait efektivitas kebijakan tersebut dalam menggerakan bisnis UMKM. Pasalnya, sebagaian besar pelaku usaha mulai menggunakan fasilitas tersebut pada tahun fiskal 2019.

“Untuk data sejauh ini belum ada update. Tahun ini baru dapat kita lihat efektifitas kebijakan PPh Final 0,5%,” paparnya.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.

Fasilitas pajak ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final 0,5% berlaku selama 7 tahun.

Selanjutnya, bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun. Kemudian, untuk WP badan berbentuk Perseroan Terbatas, fasilitas bisa dimanfaatkan selama 3 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi