PMK 68/2022

Aset Kripto Mulai Dikenai PPN Bulan Ini, Begini Cara Penghitungannya

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 06:00 WIB
Aset Kripto Mulai Dikenai PPN Bulan Ini, Begini Cara Penghitungannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi aset kripto sudah resmi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bersifat final sejak bulan ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022, ketentuan PPN atas aset kripto baru berlaku pada 1 Mei 2022. Dengan demikian, terdapat PPN dengan tarif sebesar 0,11% jika transaksi dilakukan pada bulan ini.

"Besaran tertentu ... ditetapkan 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 68/2022, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Apabila transaksi dilakukan melalui bursa atau exchanger aset kripto yang tak terdaftar di bursa efek, tarif PPN yang dikenakan atas penyerahan kripto naik 2 kali lipat menjadi 0,22%.

Selain terkait dengan tarif PPN atas penyerahan BKP tak berwujud berupa aset kripto, exchanger juga mengenakan PPN atas jasa kena pajak (JKP) berupa sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto.

Berdasarkan PMK 68/2022, tarif PPN yang dikenakan atas JKP jasa penyediaan sarana elektronik adalah sesuai dengan tarif umum, yaitu sebesar 11% dan dikenakan atas komisi atau imbalan yang diterima oleh exchanger.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang terutang atas kripto adalah sebesar 0,1%. Tarif ini dikenakan ketika terdapat penghasilan baik berupa pembayaran dalam bentuk mata uang fiat atau penghasilan dari aktivitas tukar menukar aset kripto.

Bila exchanger yang digunakan pedagang aset kripto adalah exchanger yang tak terdaftar di Bappebti maka tarif PPh Pasal 22 final atas penghasilan dari transaksi aset kripto naik 2 kali lipat menjadi 0,2%.

Sesuai dengan PMK 68/2022, PPN final sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 final sebesar 0,2% yang terutang atas aktivitas perdagangan aset kripto harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh exchanger kepada Ditjen Pajak (DJP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya