AMERIKA SERIKAT

AS Yakin Krisis Ukraina Tak Hambat Penerapan Konsensus Pajak Global

Muhamad Wildan | Senin, 28 Maret 2022 | 10:30 WIB
AS Yakin Krisis Ukraina Tak Hambat Penerapan Konsensus Pajak Global

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) optimistis krisis geopolitik di Ukraina tidak akan memperlambat proses implementasi solusi dua pilar yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Penasihat Menteri Keuangan AS Bidang Perpajakan Rebecca Kysar mengatakan konsensus politik sudah tercapai pada Oktober 2021. Meski situasi geopolitik kala itu berbeda dengan kondisi saat ini, komitmen untuk menerapkan hasil konsensus masih tinggi.

"Proses implementasi konsensus global di bidang perpajakan sudah berjalan jauh. Krisis di Ukraina tidak akan menggagalkan rencana tersebut," katanya seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kysar juga optimistis AS dapat menyelaraskan rezim global intangible low-taxed income (GILTI) dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) secara tepat waktu.

Menurutnya, adopsi pajak minimum global Pilar 2 bukanlah klausul yang menjadi perdebatan dalam rencana reformasi pajak yang diusulkan oleh Presiden AS Joe Biden kepada Kongres AS.

Untuk diketahui, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tercatat telah melarang Rusia dan Belarusia untuk berpartisipasi dalam badan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh OECD.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status Rusia dan Belarusia pada Inclusive Framework. Rusia dan Belarusia juga masih belum dilarang berpartisipasi pada Global Forum.

Meski demikian, Inggris telah memutuskan untuk tidak lagi mempertukarkan data dan informasi perpajakan dengan Rusia dan Belarusia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya