SERI PAJAK INTERNASIONAL

Arti Pajak Berganda

Darussalam | Kamis, 30 Juni 2016 | 21:42 WIB
Arti Pajak Berganda

PAJAK berganda terjadi ketika dalam suatu transaksi lintas batas negara, terdapat lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan berdasarkan salah satu faktor penghubung. Faktor penghubung tersebut bisa atas dasar: (i) personal connecting factor atau (ii) objective connecting factor. Konflik antara jenis faktor penghubung menyebabkan lebih dari satu negara diberikan klaim hak pemajakan atas suatu transaksi ekonomi yang sama.

Menurut sistem pemajakan domestik di banyak negara, klaim hak pemajakan berdasarkan personal connecting factor menimbulkan klaim hak pemajakan terhadap penghasilan baik yang bersumber di dalam daerah teritorial suatu negara maupun yang bersumber dari luar negara (worldwide income principle).

Sebaliknya, suatu klaim hak pemajakan berdasarkan objective connecting factor menimbulkan klaim hak pemajakan yang terbatas hanya terhadap penghasilan yang bersumber dari suatu negara (limited tax liability). Konflik antara kedua faktor penghubung di atas, umumnya disebut dengan residence-source conflict.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Konflik tersebut merupakan salah satu contoh situasi di mana terjadinya pemajakan berganda. Berikut ini diberikan contoh situasi di mana terjadi pajak berganda berdasarkan residence-source conflict:

Pertama, misal Subjek Pajak A adalah subjek pajak dalam negeri Negara D yang memperoleh penghasilan dari Negara S. Dalam konteks pajak internasional, Negara D disebut sebagai negara domisili dari subjek pajak yang menerima penghasilan. Sedangkan Negara S adalah negara tempat sumber penghasilan yang diterima oleh Subjek Pajak A.

Kedua, Negara D menganut asas worldwide income terhadap subjek pajak dalam negerinya. Atas dasar asas tersebut, Negara D mengenakan pajak atas penghasilan Subjek Pajak A yang diterimanya dari Negara S. Dalam konteks pajak internasional, pengenaan pajak tersebut dapat dibenarkan karena telah memenuhi personal connecting factor.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Ketiga, dari sudut pandang ketentuan pajak Negara S, Negara S berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diperolah oleh Subjek Pajak A karena penghasilannya bersumber di Negara S. Pengenaan pajak oleh Negara S, dalam konteks pajak internasional, dapat dibenarkan karena telah terpenuhinya objective connecting factor.

Situasi di atas yang saling mengenakan pajak atas penghasilan (objek pajak) yang sama terhadap subjek pajak yang sama (Subjek Pajak A) oleh dua negara yang berbeda (Negara D dan Negara S) disebut sebagai pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation).

Lebih lanjut, pajak berganda dapat bersifat yuridis maupun ekonomis. Pajak berganda secara yuridis, seperti yang dipaparkan di atas, merujuk pada situasi di mana satu subjek pajak dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yang sama pada suatu periode (tahun) pajak yang sama.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Selain pajak berganda secara yuridis, terdapat juga terminologi pajak berganda secara ekonomis (economical double taxation). Pajak berganda secara ekonomis merujuk pada situasi di mana suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali di dua atau lebih subjek pajak yang berbeda.

Dalam kontek perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), penghindaran pajak yang dicakup adalah penghindaran pajak secara yuridis. Kecuali untuk kasus transfer pricing yang diatur dalam Pasal 9, ditujukan untuk menghindari pajak secara ekonomis.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global