INGGRIS

Apple Cuma Bayar Pajak Rp305 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2016 | 15:09 WIB
Apple Cuma Bayar Pajak Rp305 Miliar

LONDON, DDTCNews – Kendati penjualan produk Apple di Inggris mencapai £1.3 miliar atau setara dengan Rp23,3 triliun, perusahaan ini diketahui hanya membayar pajaknya sebesar £17 juta setara Rp305 miliar di Inggris.

Meskipun omset perusahaan teknologi raksasa ini sangat besar, data rekening perusahaannya hanya mencatat laba £121,1 juta setara Rp2,2 triliun. Ini artinya hanya 1,3% dari total penjualannya yang masuk ke kas negara.

Direktur Penelitian Tax Justice Network (TJN) Alex Cobham menjelaskan hal ini banyak dikecam oleh masyarakat. Ia mengatakan Apple masih melanjutkan pengaturan pajaknya untuk menghindari kewajiban pajak.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

“Nilai rekening itu menunjukkan antara 2 hal, pertama bisnis Apple di Inggris tidak terlalu menguntungkan atau mereka melanjutkan aksi penghindaran pajak seperti sebelumnya,” kata Alex, beberapa waku lalu.

Menurutnya, nilai laporan rekening Apple tersebut seperti menunjukkan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan Apple di Inggris tidak terlalu menguntungkan jika dibandingkan dengan bisnis global secara keseluruhan. Atau, bisa saja mereka mengalihkan sebagian besar keuntungan mereka ke luar negeri, dan HMRC nampaknya tidak berdaya untuk mengatasi hal ini.

Secara historis, sebagian besar penjualan Apple disalurkan ke Irlandia, salah satu negara dengan tarif PPh Badan terendah di dunia yakni 12,5%. Sementara itu tarif PPh Badan di Inggris adalah 20%.

Baca Juga:
Inggris Lanjutkan Pengenaan Windfall Tax Migas Hingga 2029

Jonathan Isaby dari TaxPayers’ Alliance mengatakan kasus Apple ini sebagai sebuah bunyi lonceng yang terdengar ke publik, yang mengingatkan bahwa aturan pajak Inggris yang terkenal sangat ketat itu sudah mulai melemah.

Sementara itu, dikutip dari mirror.co.uk, juru bicara dari CEO Apple Tim Cook menjelaskan perusahaannya telah melunasi pajak terutang sesuai dengan aturan hukum. “Kami punya sejarah panjang di Inggris dan kami bangga dengan kontribusi yang sudah kami berikan selama 36 tahun ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara