LONDON, DDTCNews – Kendati penjualan produk Apple di Inggris mencapai £1.3 miliar atau setara dengan Rp23,3 triliun, perusahaan ini diketahui hanya membayar pajaknya sebesar £17 juta setara Rp305 miliar di Inggris.
Meskipun omset perusahaan teknologi raksasa ini sangat besar, data rekening perusahaannya hanya mencatat laba £121,1 juta setara Rp2,2 triliun. Ini artinya hanya 1,3% dari total penjualannya yang masuk ke kas negara.
Direktur Penelitian Tax Justice Network (TJN) Alex Cobham menjelaskan hal ini banyak dikecam oleh masyarakat. Ia mengatakan Apple masih melanjutkan pengaturan pajaknya untuk menghindari kewajiban pajak.
“Nilai rekening itu menunjukkan antara 2 hal, pertama bisnis Apple di Inggris tidak terlalu menguntungkan atau mereka melanjutkan aksi penghindaran pajak seperti sebelumnya,” kata Alex, beberapa waku lalu.
Menurutnya, nilai laporan rekening Apple tersebut seperti menunjukkan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan Apple di Inggris tidak terlalu menguntungkan jika dibandingkan dengan bisnis global secara keseluruhan. Atau, bisa saja mereka mengalihkan sebagian besar keuntungan mereka ke luar negeri, dan HMRC nampaknya tidak berdaya untuk mengatasi hal ini.
Secara historis, sebagian besar penjualan Apple disalurkan ke Irlandia, salah satu negara dengan tarif PPh Badan terendah di dunia yakni 12,5%. Sementara itu tarif PPh Badan di Inggris adalah 20%.
Jonathan Isaby dari TaxPayers’ Alliance mengatakan kasus Apple ini sebagai sebuah bunyi lonceng yang terdengar ke publik, yang mengingatkan bahwa aturan pajak Inggris yang terkenal sangat ketat itu sudah mulai melemah.
Sementara itu, dikutip dari mirror.co.uk, juru bicara dari CEO Apple Tim Cook menjelaskan perusahaannya telah melunasi pajak terutang sesuai dengan aturan hukum. “Kami punya sejarah panjang di Inggris dan kami bangga dengan kontribusi yang sudah kami berikan selama 36 tahun ini,” pungkasnya. (Amu)