DATA NASABAH BANK

Aplikasi Akasia Rawan Disalahgunakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 10:42 WIB
Aplikasi Akasia Rawan Disalahgunakan

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi Akasia yang berperan untuk membuka akses data perbankan wajib pajak dalam urusan perpajakan justru dinilai berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu. Khususnya negosiasi nominal pajak yang terjadi antara nasabah dengan otoritas pajak.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan berjalannya aplikasi tersebut bisa dengan mudah mengetahui nominal uang yang dimiliki nasabah, bahkan bisa terjadi jual beli data informasi.

Kongkalikong dimungkinkan ada, nantinya akan timbul moral hazard di mana bisa mengetahui data nasabah dan berpotensi jual beli data juga. Apa lagi kalau ada oknum dari Ditjen Pajak yang bermain di dalamnya,” tuturnya kepada DDTCNews, Kamis (16/2).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Menurutnya aplikasi tersebut cukup rentan disalahgunakan, serta bisa terjadi pemerasan terhadap nasabah. Meskipun Akasia sejatinya mengecek kesesuaian antara Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terhadap harta yang dimiliki oleh wajib pajak.

“Uang banyak, tapi di SPT kok cuma segini. Lalu bisa saja kemungkinan diselesaikan di belakang. Itu bisa saja terjadi. Pasti ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum pajak yang nakal, mengingat sistem administrasi perpajakan di Indonesia masih belum bagus,” ucapnya.

Di sisi lain Bhima juga mengkhawatirkan adanya timbul permasalahan yang lebih kompleks seperti telepon dari asuransi maupun kartu kredit yang berasal dari bank di luar nasabah menabung.

“Mereka dapat dari mana data kita, ini salah satu kasus. Bagaimana mungkin kita ditelepon berkali-kali dari asuransi maupun kartu kredit dari bank yang bukan tempat kita menabung,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 November 2023 | 18:30 WIB KPP PRATAMA BANDUNG CIBEUNYING

Cek Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Sabtu, 30 September 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

Jumat, 25 Agustus 2023 | 13:55 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Jumat, 18 Agustus 2023 | 17:17 WIB PER-04/PJ/2020

Apa Saja Bentuk Perubahan Data Wajib Pajak Badan yang Bisa Dilakukan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas