Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih perlu dimanfaatkan pelaku usaha sehingga kepatuhan pajak dapat meningkat pada masa mendatang.
Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan sosialisasi tentang kebijakan PPS sudah dimulai lebih awal. Menurutnya, kebijakan PPS merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan pelaku usaha.
"Kami melakukan sosialisasi lebih awal terutama soal PPS. Kenapa? Karena ini hanya 6 bulan dan perlu melakukan berbagai persiapan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).
Suryadi memaparkan 4 faktor utama pelaku usaha dan wajib pajak perlu memanfaatkan kebijakan PPS. Pertama, peserta tax amnesty 2016 yang belum sepenuhnya patuh memiliki kesempatan untuk mengungkapkan kembali tanpa harus terkena sanksi kenaikan sebesar 200% seperti yang diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
Kedua, melalui UU HPP ini pemerintah mencanangkan NIK sebagai NPWP. Integrasi data tersebut akan memaksa wajib pajak untuk patuh karena makin kecilnya melakukan upaya nominee dalam kepemilikan harta.
Ketiga, pada periode 2016-2020, banyak wajib pajak khususnya kalangan muda mendapatkan keuntungan besar dari uang kripto. Kebijakan PPS wajib dimanfaatkan bagi anak muda yang mendapatkan keuntungan jumbo dari kepemilikan dan transaksi uang kripto.
"Banyak anak muda yang untung dari uang kripto dan angkanya bisa sampai puluhan triliun rupiah. Kebijakan seperti PPS ini tidak datang dua kali," ujar Suryadi.
Keempat, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax. Menurutnya, saat core tax berbasis elektronik rampung maka makin sempit ruang melakukan penghindaran pajak.
"Saat sistem pajak berbasis IT sudah selesai maka tidak ada lagi orang yang bisa 'ngumpet', maka PPS ini merupakan kesempatan," tutur Suryadi. (rig)