FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Apa Langkah Pemerintah Pasca Tax Amnesty?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 16:45 WIB
Apa Langkah Pemerintah Pasca Tax Amnesty?

Sejumlah narasumber seminar Tax Amnesty: What Next? di kampus UI, Depok. (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) FEB UI bekerja sama dengan IAI KAPj menyelenggarakan acara tahunan Tax Intercollegiate Forum (TIF) 2017 dengan mengangkat tema Tax Amnesty: What Next? pada Rabu (10/5) di Kampus UI Depok.

Sebagai pembuka sesi pertama dalam acara tersebut, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol memaparkan materi tentang hasil dari pelaksanaan tax amnesty. John yang juga Ketua IAI KAPj menjelaskan pelaksanaan tax amnesty sangat berhasil dan bahkan yang terbaik di dunia.

“Jumlah uang tebusan dan pelunasan tunggakan pajak mencapai Rp135,6 triliun. Adapun jumlah harta yang dideklarasi Rp4.882 triliun, dari dalam negeri Rp3.698 triliun dan luar negeri Rp1.036,7 triliun, serta dari repatriasi Rp146,7 triliun,” jelasnya.

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

John Hutagaol menjelaskan pasca tax amnesty akan dilanjutkan dengan pelaksanaan reformasi perpajakan secara menyeluruh (comprehensive tax reform) yang meliputi reformasi kebijakan dan reformasi administrasi, serta persiapan menyongsong pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI).

Pada sesi talk show, pembicara yang turut hadir berasal dari konsultan pajak yakni Partner Tax Research & Training Services DDTC Bawono Kristiaji dan Pengurus IAI KAPj Ratna Febrina. Dalam sesi talk show ini, pembicara membahas mengenai program yang sedang dan akan dilaksanakan di Indonesia yaitu AEoI serta dampaknya terhadap pengawasan wajib pajak.

Menurut Ratna Febrina jumlah keikutsertaan wajib pajak dalam program tax amnesty masih terbilang minim. Hal ini lantaran, banyak wajib pajak yang menunda-nunda untuk ikut dalam program tax amnesty dan khusus wajib pajak badan merasa jika ikut tax amnesty dianggap sebelumnya tidak patuh terhadap pajak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Bawono menjelaskan secara global sekitar 8% dari kekayaan finansial rumah tangga berada di negara tax havens. Kekayaan finansial rumah tangga adalah jumlah dari semua simpanan bank, portofolio saham dan obligasi, saham reksa dana, dan kontrak asuransi yang dimiliki oleh individu di seluruh dunia, setelah dikurangi hutang.

“Pada awal tahun 2014, menurut neraca nasional yang diterbitkan oleh the federal reserve in the united states dan the office for national statistucs in the united kingdom, kekayaan finansial rumah tangga global mencapai sekitar US$95,5 triliun. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 8% atau US$7,6 triliun dimiliki di rekening yang berada negara tax haven,” jelasnya.

Dari total US$7,6 triliun, lanjut Bawono, sekitar 30% atau sekitar US$2,3 triliun dari rekening yang berada di negara tax haven ditempatkan di Swiss. Sementara 70%nya atau sekitar US$5,3 triliun lainnya berada di negara tax havens lainnya seperti Singapura, Cayman Island dan Panama.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

BERITA PILIHAN