CUKAI EMISI KARBON

Apa Kabar Wacana Penggantian PPnBM dengan Cukai Karbon? Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 26 Mei 2020 | 18:06 WIB
Apa Kabar Wacana Penggantian PPnBM dengan Cukai Karbon? Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) masih terus mengkaji wacana penggantian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor menjadi cukai emisi karbon.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian apakah wacana tersebut akan terealisasi atau justru dibatalkan, meski direncanakan berlaku pada 2021.

“Masih belum selesai kajiannya, mana yang akan diimplementasikan. Memang ada tujuan untuk mengganti, tapi kami masih belum tahu,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Deni menjelaskan kajian mengenai wacana perubahan PPnBM menjadi cukai emisi karbon perlu dilakukan secara hati-hati. Hal ini bertujuan agar upaya pemerintah mengendalikan konsumsi bahan bakar fosil, sekaligus emisi karbon dapat berjalan efektif.

“Esensi cukai ini, kan, untuk mengendalikan konsumsi barang yang merusak lingkungan. Semangatnya sama seperti rencana cukai plastik,” ujarnya.

Wacana mengganti PPnBM kendaraan bermotor menjadi cukai emisi karbon sebelumnya telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati awal tahun ini. Namun DJBC menegaskan wacana itu tak bisa dilakukan secara tiba-tiba.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Saat ini, DJBC telah menyiapkan dua pilihan skema untuk pengenaan cukai karbon dengan mencontoh negara-negara lain. Skema pertama adalah memungut cukai karbon untuk setiap pembelian kendaraan bermotor baru.

Sementara skema kedua seperti yang saat ini sudah berlaku di Inggris, pungutan cukai karbon tersebut dilakukan setiap tahun lantaran kendaraan terus memproduksi karbon setiap kali digunakan.

Di sisi lain, rencana perubahan PPnBM menjadi cukai juga perlu dikonsultasikan kepada DPR. Pasalnya, ketentuan mengenai pemungutan PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam UU No. 42/2009 tentang PPN dan PPnBM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya