Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rabu (20/4/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerima 454.700 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan sampai dengan 19 April 2022 atau naik 0,4% dari periode yang sama tahun lalu.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP saat ini terus memaksimalkan infrastruktur sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna mencegah server mengalami downside system. DJP pun akan menambah jumlah server untuk mengantisipasi lonjakan SPT.
"Terkait lonjakan SPT untuk wajib pajak badan atau PPh badan tahun pajak 2021, kami persiapkan secara infrastruktur kami tambahkan jumlah server," katanya dalam Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rabu (20/4/2022).
Suryo menjelaskan beban server DJP menjelang batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 PPh badan akan lebih ringan dibandingkan dengan SPT Tahunan 2021 PPh orang pribadi. Sebab, jumlah wajib pajak badan lebih sedikit.
"Namun demikian, kami maksimalkan infrastruktur yang kami miliki bahwa e-SPT csv file PPh OP pribadi dan badan masih bisa digunakan sampai dengan akhir April 2022 ini," ujarnya.
Tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan 2021 PPh Badan jatuh pada 30 April 2022. Otoritas pajak juga memastikan waktu pelaporan SPT PPh Badan tidak akan diundur, meski ada cuti bersama pada 29-30 April 2022.
"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan tetap pada tanggal 30 April 2022. Tidak ada perpanjangan," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor beberapa waktu yang lalu.
Neilmaldrin menyarankan wajib pajak badan dapat segera melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-form, e-filing, atau e-SPT. Dia juga mengingatkan perihal denda administrasi apabila telat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan bakal dikenakan denda administrasi senilai Rp1 juta. (rig)