PELAPORAN SPT TAHUNAN

Antisipasi Lonjakan SPT PPh Badan, DJP Siap Tambah Kapasitas Server

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 April 2022 | 12:45 WIB
Antisipasi Lonjakan SPT PPh Badan, DJP Siap Tambah Kapasitas Server

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rabu (20/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerima 454.700 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan sampai dengan 19 April 2022 atau naik 0,4% dari periode yang sama tahun lalu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP saat ini terus memaksimalkan infrastruktur sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna mencegah server mengalami downside system. DJP pun akan menambah jumlah server untuk mengantisipasi lonjakan SPT.

"Terkait lonjakan SPT untuk wajib pajak badan atau PPh badan tahun pajak 2021, kami persiapkan secara infrastruktur kami tambahkan jumlah server," katanya dalam Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Suryo menjelaskan beban server DJP menjelang batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 PPh badan akan lebih ringan dibandingkan dengan SPT Tahunan 2021 PPh orang pribadi. Sebab, jumlah wajib pajak badan lebih sedikit.

"Namun demikian, kami maksimalkan infrastruktur yang kami miliki bahwa e-SPT csv file PPh OP pribadi dan badan masih bisa digunakan sampai dengan akhir April 2022 ini," ujarnya.

Tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan 2021 PPh Badan jatuh pada 30 April 2022. Otoritas pajak juga memastikan waktu pelaporan SPT PPh Badan tidak akan diundur, meski ada cuti bersama pada 29-30 April 2022.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan tetap pada tanggal 30 April 2022. Tidak ada perpanjangan," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor beberapa waktu yang lalu.

Neilmaldrin menyarankan wajib pajak badan dapat segera melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-form, e-filing, atau e-SPT. Dia juga mengingatkan perihal denda administrasi apabila telat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan bakal dikenakan denda administrasi senilai Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah