KEBIJAKAN CUKAI

Antisipasi Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Pengusaha Minta Relaksasi

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 18:00 WIB
Antisipasi Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Pengusaha Minta Relaksasi

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengusulkan opsi perpanjangan batas waktu pemesanan pita cukai, pelekatan pita cukai, dan penarikan produk tembakau berpita cukai 2020 apabila tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap naik tahun depan.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan pemerintah hingga akhir tahun ini tidak kunjung memastikan tarif CHT 2021. Oleh karena itu, ia mengusulkan batas waktu pemesanan dan pelekatan pita cukai serta penarikan produk dengan pita cukai 2020 diperpanjang.

"Mundurnya batas waktu tersebut sesuai dengan mundurnya waktu pengumuman kebijakan yakni 2 bulan," ujar Henry, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Kejar Target Penerimaan Perpajakan 2025, Pemerintah Ungkap 5 Tantangan

Selain itu, GAPPRI meminta pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari pada awal 2021. Menurutnya, relaksasi tersebut sebagai upaya antisipasi adanya penurunan penjualan pada awal tahun.

Henry beralasan tren pasar pada awal tahun cenderung rendah akibat musim hujan dan bencana pada awal tahun. Selain itu, awal tahun juga bertepatan dengan tahun ajaran baru sehingga konsumen lebih memprioritaskan belanja pendidikan.

Puasa Ramadan yang jatuh pada April 2021 juga akan menimbulkan penurunan penjualan sebesar 30% hingga 40%. Pada saat yang bersamaan, perusahaan rokok juga harus membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri yang jatuh pada Mei 2021.

Baca Juga:
LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

"Jika memang naik dan diumumkan Desember ini, kami berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terhadap cashflow tidak terlalu parah," ujarnya.

Meski industri hasil tembakau sangat keberatan dengan rencana kenaikan tarif CHT yang beredar di media massa dalam beberapa bulan terakhir, GAPPRI mengatakan perusahaan akan tetap berupaya untuk patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan beserta konsekuensinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA