KP2KP BONTOSUNGGU

Anggota Polri Ramai-Ramai Daftar NPWP, Pegawai Pajak Ingatkan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Anggota Polri Ramai-Ramai Daftar NPWP, Pegawai Pajak Ingatkan Hal Ini

Para anggota Polri sedang mendaftar NPWP. (foto: DJP/Sugialda Yustin) 

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan pelayanan pajak terhadap sejumlah anggota Polri yang ingin mengajukan pendaftaran NPWP pada 21 September 2022.

Petugas KP2KP Bontosunggu Ulil Amri mengatakan para anggota Polri telah mendapatkan asistensi dan edukasi terkait dengan kewajiban pajak setelah diterbitkannya NPWP. Salah satu kewajiban pajak tersebut ialah melaporkan SPT Tahunan.

“Untuk pelaporannya dapat disampaikan secara daring melalui e-filing pada laman DJP Online sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

NPWP merupakan identitas yang dimiliki oleh wajib pajak pajak di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai wajib pajak. NPWP terdiri atas 15 angka sebagai kode unik yang dapat membedakan wajib pajak lainnya.

Terdapat 2 jenis NPWP, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi diberikan kepada individu yang mempunyai penghasilan seperti pengusaha, PNS, TNI, dan Polri. Sementara itu, NPWP badan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan.

Ulil menjelaskan pendaftaran NPWP hanya dapat dilakukan satu kali dan dapat digunakan seumur hidup sehingga apabila dipindahtugaskan tidak perlu lagi mendaftarkan dirinya pada tempat tugas baru.

Baca Juga:
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

Dia juga mengingatkan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaksanakan pada Januari hingga Maret setiap tahun. Dia berharap para anggota Polri tidak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan sama sekali karena terdapat sanksi administrasi.

Tambahan informasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini sudah bisa digunakan sebagai NPWP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan diterapkan secara penuh mulai 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian