PMK 22/2020

Analisis Kesebandingan dalam ALP Transfer Pricing Sesuai PMK 22/2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Maret 2020 | 11:23 WIB
Analisis Kesebandingan dalam ALP Transfer Pricing Sesuai PMK 22/2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Transaksi independen yang dipakai dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP) harus sebanding dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Lantas, bagaimana menentukan transaksi independen sudah sebanding?

Dalam pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 disebutkan setidaknya ada satu dari tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan transaksi independen itu sebanding dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji.

Pertama, kondisi transaksi independen sama atau serupa dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji. Kedua, kondisi transaksi Independen berbeda dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji.

Baca Juga:
WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

“Tetapi perbedaan kondisi tersebut [kriteria kedua] tidak mempengaruhi penentuan harga,” demikian bunyi penggalan pasal 12 ayat (1) b beleid tersebut.

Ketiga, kondisi transaksi independen berbeda dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut mempengaruhi penentuan harga. Namun, penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap transaksi independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga.

Untuk menentukan kesebandingan, ada analisis yang dilakukan atas kondisi transaksi. Simak artikel ‘Ini Faktor Kesebandingan dalam Penerapan ALP Menurut PMK 22/2020’.

Baca Juga:
KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Analisis kesebandingan dilakukan melalui 6 tahapan. Pertama, memahami karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sedang diuji (berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dari/atau keuangan) serta menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi.

Kedua, mengidentifikasi keberadaan transaksi independen yang menjadi calon pembanding yang andal. Ketiga, menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan metode penentuan harga transfer.

“Pihak yang diuji … merupakan pihak dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana,” demikian ketentuan dalam pasal 12 ayat (4).

Baca Juga:
Indikator Harga Transaksi Independen, Data Pembanding Bisa Tahun Jamak

Keempat, mengidentifikasi perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan calon pembanding. Kelima, melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi. Keenam, menentukan transaksi independen yang menjadi pembanding terpilih.

Adapun pembanding yang dimaksud dapat berupa pembanding internal atau pembanding eksternal. Pembanding internal merupakan transaksi antara pihak yang independen dengan wajib pajak atau dengan pihak aflliasi yang merupakan lawan transaksi. Sementara, pembanding eksternal merupakan transaksi antar pihak yang independen selain pembanding internal.

“Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding,” demikian bunyi pasal 12 ayat (8).

Sementara itu, jika tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan metode penentuan harga transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Selasa, 20 Februari 2024 | 15:36 WIB PMK 172/2023

Indikator Harga Transaksi Independen, Data Pembanding Bisa Tahun Jamak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah