KENYA

Amankan Penerimaan, WP Badan Kena Pungutan Pajak Minimum 1% dari Omzet

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:36 WIB
Amankan Penerimaan, WP Badan Kena Pungutan Pajak Minimum 1% dari Omzet

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews—Parlemen Kenya menyetujui sejumlah kebijakan-kebijakan yang perpajakan yang diajukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak di tengah pandemi virus Corona.

Kebijakan pajak yang disetujui tersebut antara lain kebijakan pengenaan pajak minimum 1% atas omzet terhadap seluruh perusahaan di Kenya. Pungutan pajak itu juga berlaku terhadap perusahaan yang melaporkan rugi.

“Kebijakan ini diproyeksikan menambah penerimaan pajak hingga KES21 miliar (setara dengan Rp2,79 triliun) dalam setahun,” ujar Ketua Komisi Keuangan Parlemen Kenya Joseph Limo, dikutip Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Limo mengatakan langkah ini untuk menjamin setiap perusahaan bisa berkontribusi dalam penerimaan negara dan membantu program pemerintah dalam menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.

Untuk diketahui, pemerintah Kenya menargetkan penerimaan negara hingga KES2,8 triliun dalam tahun fiskal 2020-2021 dalam rangka mendorong ekonomi Kenya yang tertekan oleh Covid-19, sekaligus menekan defisit anggaran ke level 7,5% dari PDB.

Dilansir dari Bloomberg, Parlemen Kenya juga menyetujui rencana pengenaan pajak digital sebesar 1,5% atas produk dan jasa yang dari subjek pajak luar negeri mulai dari layanan streaming hingga taksi online.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Parlemen Kenya memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan hingga KES2 miliar. Rencananya, beleid terbaru tersebut akan diberikan kepada Presiden Uhuru Kenyatta untuk ditandatangani menjadi UU sebelum 1 Juli 2020.

Selain dua kebijakan tersebut, kebijakan lain yang turut masuk dalam undang-undang antara lain PPN 0% atas gandum dan tepung maizena, penghapusan cukai atas perjudian, pengenaan PPh atas sewa sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada otoritas pasar keuangan untuk mengatur perusahaan ekuitas swasta dan modal ventura yang memiliki akses terhadap dana publik termasuk dana pensiun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya