Ilustrasi. (DDTCNews)
NAIROBI, DDTCNews—Parlemen Kenya menyetujui sejumlah kebijakan-kebijakan yang perpajakan yang diajukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak di tengah pandemi virus Corona.
Kebijakan pajak yang disetujui tersebut antara lain kebijakan pengenaan pajak minimum 1% atas omzet terhadap seluruh perusahaan di Kenya. Pungutan pajak itu juga berlaku terhadap perusahaan yang melaporkan rugi.
“Kebijakan ini diproyeksikan menambah penerimaan pajak hingga KES21 miliar (setara dengan Rp2,79 triliun) dalam setahun,” ujar Ketua Komisi Keuangan Parlemen Kenya Joseph Limo, dikutip Rabu (24/6/2020).
Limo mengatakan langkah ini untuk menjamin setiap perusahaan bisa berkontribusi dalam penerimaan negara dan membantu program pemerintah dalam menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.
Untuk diketahui, pemerintah Kenya menargetkan penerimaan negara hingga KES2,8 triliun dalam tahun fiskal 2020-2021 dalam rangka mendorong ekonomi Kenya yang tertekan oleh Covid-19, sekaligus menekan defisit anggaran ke level 7,5% dari PDB.
Dilansir dari Bloomberg, Parlemen Kenya juga menyetujui rencana pengenaan pajak digital sebesar 1,5% atas produk dan jasa yang dari subjek pajak luar negeri mulai dari layanan streaming hingga taksi online.
Parlemen Kenya memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan hingga KES2 miliar. Rencananya, beleid terbaru tersebut akan diberikan kepada Presiden Uhuru Kenyatta untuk ditandatangani menjadi UU sebelum 1 Juli 2020.
Selain dua kebijakan tersebut, kebijakan lain yang turut masuk dalam undang-undang antara lain PPN 0% atas gandum dan tepung maizena, penghapusan cukai atas perjudian, pengenaan PPh atas sewa sebesar 10% dari penghasilan bruto.
Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada otoritas pasar keuangan untuk mengatur perusahaan ekuitas swasta dan modal ventura yang memiliki akses terhadap dana publik termasuk dana pensiun. (rig)