KOTA MATARAM

Alat Tapping Box Dipasang, Target Pajak Hotel dan Restoran Naik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Januari 2018 | 13.40 WIB
Alat Tapping Box Dipasang, Target Pajak Hotel dan Restoran Naik

LOMBOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Mataran Nusa Tenggara Barat menilai lesunya hunian hotel menyebabkan rendahnya realisasi pajak perhotelan dan restoran pada tahun 2017. Namun, Pemkot Mataram justru berencana untuk menaikkan kedua target pajak itu pada tahun 2018 sekitar Rp1 miliar.

Kepal Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Syakirin Hukmi mengatakan target pajak perhotelan tahun 2018 dipatok Rp27 miliar dan target pajak restoran akan ditetapkan Rp24 miliar. Optimistis itu didorong karena Pemkot Mataram telah memasang 74 unit alat perekam transaksi untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan daerah.

“Keterlambatan pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya realisasi kedua target pajak tersebut. Padahal kami merencanakan pemasangan alat itu pada September 2017, tapi justru baru terpasang hingga awal Desember 2017,” ujarnya di Mataram, Senin (8/1).

Meski Pemkot Mataram telah memasang alat tapping box, Syakirin menyatakan petugas BKD akan tetap terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi pajak hotel, restoran, hingga retribusi parkir.

Pasalnya, realisasi pajak perhotelan pada tahun 2017 hanya mampu mencapai Rp23,4 miliar dari target sebesar Rp26 miliar. “Minimnya pelaksanaan kegiatan nasional di Mataram menyebabkan target penerimaan pajak perhotelan tahun 2017 tidak tercapai,” paparnya seperti dilansir lombokita.com.

Dia pun mengakui masih ada wajib pajak yang masih memproses pembayaran pajak, bahkan ada juga yang belum membayar pajak hotel. Berdasarkan hal itu, Syakirin memprediksikan realisasi pajak perhotelan tahun 2017 bisa mencapai 93%-94% dari target.

Kemudian, rendahnya tingkat hunian hotel di Kota Mataram juga dinilai berimbas pada realisasi pajak restoran yang juga turut melemah. Realisasi pajak restoran pun hanya mampu tercapai Rp22,4 miliar dari target sebesar Rp23 miliar.

Selain itu, melesetnya realisasi retribusi parkir dari target yang ditetapkan karena keterlambatan penyerahan aset pengelolaannya. “Realisasi retribusi parkir hanya tercapai Rp1,7 miliar dari target sebesar Rp2 miliar. Tapi kami tidak akan menaikkan target retribusi parkir pada tahun ini,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.