UU HPP

Alasan Penghentian Penyidikan Pasal 44A UU KUP Diubah, Ini Lengkapnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Alasan Penghentian Penyidikan Pasal 44A UU KUP Diubah, Ini Lengkapnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan dalam Pasal 44A UU Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara garis besar, Pasal 44A UU KUP mengatur tentang alasan-alasan yang membuat penyidik menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) [Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan DJP] menghentikan Penyidikan dalam hal:..," demikian penggalan bunyi Pasal 44A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Selasa (19/10/2021).

Secara lebih terperinci, Pasal 44A UU KUP mengatur 4 alasan yang membuat penyidik menghentikan penyidikannya. Pertama, wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kedua, tidak terdapat cukup bukti. Ketiga, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, demi hukum. Adapun yang dimaksud dengan penghentian penyidikan demi hukum adalah alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana.

Alasan demi hukum tersebut antara lain karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (nebis in idem), tersangka meninggal dunia, atau karena daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam ketentuan terdahulu, alasan yang membuat penyidik menghentikan penyidikannya, meliputi tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, telah kadaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.

Guna memberikan gambaran perubahan yang lebih jelas, berikut perbandingan bunyi Pasal 44A dalam ketentuan terdahulu dengan yang telah diubah melalui UU HPP.

Pasal 44A UU KUP

Pasal 44A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP

Penyidik sebagaimana dimaksud dakan Pasal 44 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaiaman dimaksud Pasal 44 ayat (2) huruf j dalam hal tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah kadaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menghentikan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf k dalam hal:
a. Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3);
b. tidak terdapat cukup bukti;
c. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
d. demi hukum.

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara