UU HPP

Alasan Penghentian Penyidikan Pasal 44A UU KUP Diubah, Ini Lengkapnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 19 Oktober 2021 | 17.00 WIB
Alasan Penghentian Penyidikan Pasal 44A UU KUP Diubah, Ini Lengkapnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan dalam Pasal 44A UU Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara garis besar, Pasal 44A UU KUP mengatur tentang alasan-alasan yang membuat penyidik menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) [Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan DJP] menghentikan Penyidikan dalam hal:..," demikian penggalan bunyi Pasal 44A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Selasa (19/10/2021).

Secara lebih terperinci, Pasal 44A UU KUP mengatur 4 alasan yang membuat penyidik menghentikan penyidikannya. Pertama, wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kedua, tidak terdapat cukup bukti. Ketiga, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, demi hukum. Adapun yang dimaksud dengan penghentian penyidikan demi hukum adalah alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana.

Alasan demi hukum tersebut antara lain karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (nebis in idem), tersangka meninggal dunia, atau karena daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam ketentuan terdahulu, alasan yang membuat penyidik menghentikan penyidikannya, meliputi tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, telah kadaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.

Guna memberikan gambaran perubahan yang lebih jelas, berikut perbandingan bunyi Pasal 44A dalam ketentuan terdahulu dengan yang telah diubah melalui UU HPP.

Pasal 44A UU KUP

Pasal 44A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP

Penyidik sebagaimana dimaksud dakan Pasal 44 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaiaman dimaksud Pasal 44 ayat (2) huruf j dalam hal tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah kadaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menghentikan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf k dalam hal:
a. Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3);
b. tidak terdapat cukup bukti;
c. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
d. demi hukum.

(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.