KPP PRATAMA SORONG

Alamat Usaha Didatangi Juru Sita, WP Janji Cicil Utang Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Alamat Usaha Didatangi Juru Sita, WP Janji Cicil Utang Pajak

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews – KPP Pratama Sorong melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak di Kota Sorong, Papua Barat pada 1 Agustus 2022. Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap penunggak pajak berbentuk perseroan atau badan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Sorong Selamat Iman Budiraharjo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dengan menyerahkan langsung surat sita kepada direktur perseroan dan menyita satu unit truk Hino milik wajib pajak.

“Tindakan ini merupakan program rutin KPP Pratama Sorong yang arahnya lebih untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selain sita, lanjut Selamat, KPP Pratama Sorong juga tengah berancang-ancang untuk melakukan lelang atas barang-barang sitaan wajib pajak.

Sementara itu, penanggung pajak mengakui adanya kekurangan pembayaran pajak. Menurutnya, likuiditas perusahaan saat ini memang kurang baik sehingga penanggung pajak meminta perpanjangan waktu dalam melunasi kewajiban perpajakannya tersebut.

Setelah proses diskusi yang cukup panjang dengan tim KPP Pratama Sorong, wajib pajak akhirnya berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perusahaannya dengan cara mengangsur kekurangan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Dalam kegiatan penyitaan tersebut, Selamat juga didampingi oleh dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN), yaitu Alifya Kukuh Tirto Saputro dan Edi Sucipto. Kegiatan itu juga disaksikan oleh satu aparat kelurahan setempat.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M